• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Medan

Ketua Fraksi Gerindra: Jika Dikelola Baik, Sampah Bernilai Ekonomi

Minggu, 2022/01/16 17:43
in Medan
A A
0
Butong

WOL Photo

36
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan, Surianto, kembali mensosialisasikan pentingnya menjaga lingkungan agar tetap bersih dari sampah. Jika sampah dikelola dengan baik, bisa mendatangkan nilai ekonomi bagi warga.

Hal itu ia sampaikan wakil rakyat akrab disapa Butong saat mensosialisasikan Perda Kota Medan Nomor 6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Marelan 1 Lingkungan 10 Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Minggu (16/1).

RelatedPosts

Wakil-Ketua-Komisi-II-DPRD-Medan,-Sudari-ST.

Dewan Soroti Penertiban Pedagang di Taman Cadika Johor

Selasa, 2022/05/24 20:30
Perampokan-Alfamart-Menteng

Perampok Alfamart Jalan Menteng VII, Kasat Reskrim: Pelakunya Pemain Lama

Selasa, 2022/05/24 20:03
Penahanan-Tersangka-Kasus-Kerangkeng

HIGHLIGHTS: Penahanan Tersangka Kerangkeng Diperpanjang, Bobby Kunjungi Korban Puting Beliung, Lima Polisi Dijatuhi Sanksi

Selasa, 2022/05/24 19:54

“Perda ini bertujuan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Sedangakan tujuan sosialisasi ini untuk mengajak masyarakat agar sadar pentingnya hidup bersih,” ungkapnya.

Butong menerangkan, sampah yang dimaksud dalam perda adalah sampah rumah tangga dan sejenisnya baik bersumber dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus dan fasilitas umum.

Perda juga mengatur tentang hak dan kewajiban, di mana setiap orang berhak mendapat pelayanan pengelolaan persampahan secara baik dan berkawasan lingkungan, juga berhak mendapat perlindungan akibat dampak negatif dari kegiatan tempat pemprosesan akhir sampah.

“Kita, di masyarakat ini berkewajiban mengurangi sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan. Sedangkan pihak pengelola kawasan koemersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial dan umum wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ketua Komisi II DPRD Medan ini menjelaskan, dalam Perda juga diatur soal larangan dan ketentuan pidana. Seperti Pasal 32 dengan jelas mengatur larangan, setiap orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan di Kota Medan, menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa izin wali kota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah yang berakibat kerusakan lingkungan.

“Itu larangannya. Kalau ada orang yang melanggar ketentuan yang saya sebutkan tadi, dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp10 juta. Sedangkan suatu badan atau lembaga yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 6 bulan atau denda Rp50 juta. Ini lah ketentuan di Pasal 35,” pungkasnya seraya menjelaskan kalau Perda Pengeloaan Persampahan terdiri XVII BAB dan 37 Pasal. (wol/mrz/data3)

Editor: FACHRIL SYAHPUTRA

Tags: DPRD MedanJalan Marelan 1 Lingkungan 10Kecamatan Medan MarelanKetua Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan Surianto SHKetua Komisi II DPRD Medan Surianto SHkota medanlbaga buang sampah didenda Rp50 jutapartai gerindraPemko MedanPerda Kota Medan Nomor 6/2015 tentang Pengelolaan Persampahanperorangan buang sampah didenda Rp10 jutasosialisasi perda
Previous Post

Ditahan Aston Villa, Rangnick: Masalah United Terlalu Sering Kehilangan Bola

Next Post

Film dengan Tema Pengkhianatan, Yuk Tonton

Related Posts

Wakil-Ketua-Komisi-II-DPRD-Medan,-Sudari-ST.
Medan

Dewan Soroti Penertiban Pedagang di Taman Cadika Johor

Selasa, 2022/05/24 20:30
Perampokan-Alfamart-Menteng
Medan

Perampok Alfamart Jalan Menteng VII, Kasat Reskrim: Pelakunya Pemain Lama

Selasa, 2022/05/24 20:03
Penahanan-Tersangka-Kasus-Kerangkeng
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Penahanan Tersangka Kerangkeng Diperpanjang, Bobby Kunjungi Korban Puting Beliung, Lima Polisi Dijatuhi Sanksi

Selasa, 2022/05/24 19:54
Tersangka-AAN
Medan

Berkas Tambang Emas Ilegal Dilimpahkan ke Pengadilan, Tersangka AAN Segera Diadili

Selasa, 2022/05/24 19:44
Residivsi-pencuri-laptop
Medan

Residivis Ditangkap Curi 2 Unit Laptop

Selasa, 2022/05/24 19:20
Siarkan-Liga-Inggris-Tanpa-Izin
Medan

Menyiarkan Pertandingan Liga Inggris Tanpa Izin, Veronica Dihukum 6 Bulan Masa Percobaan

Selasa, 2022/05/24 18:40
Next Post
Film Wanted

Film dengan Tema Pengkhianatan, Yuk Tonton

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Nia Ramadhani Saat di Ranjang, Ardie Bakrie Blak-blakan 'Angkat Tangan'

    Nia Ramadhani Saat di Ranjang, Ardie Bakrie Blak-blakan ‘Angkat Tangan’

    13607 shares
    Share 5443 Tweet 3402
  • Inilah Wajah Asli Ayu dan Bima KKN di Desa Penari, Arwahnya Masih Gentayangan!

    6637 shares
    Share 2655 Tweet 1659
  • Usai Disuapin Mimi Bayuh, Raffi Ahmad Disuapin Nagita Slavina, Pengalihan Isu!

    6335 shares
    Share 2534 Tweet 1584
  • Siapa Ayah Dari anak yang Dikandung Asisten Raffi Ahmad Ya?

    3437 shares
    Share 1375 Tweet 859
  • Pemain Gamelan Film KKN di Desa Penari Mengaku Didatangi Kakek-kakek Saat Syuting

    2247 shares
    Share 899 Tweet 562

Recent News

Angelina Sondakh Ngaku Kesepian dan Kedinginan Ditempat Tidur Sendirian

Angelina Sondakh Ngaku Kesepian dan Kedinginan Ditempat Tidur Sendirian

Rabu, 2022/05/25 07:07
Luhut-Binsar-Panjaitan-dan-Jokowi

PDI-P Makin Gerah, Jokowi Tunjuk Luhut Pandjaitan Urus Tata Kelola Migor

Rabu, 2022/05/25 07:00
SHESAR-(2)

Indonesia Masters: Tunggal Putra Paling Berat

Rabu, 2022/05/25 07:00
Link Download MP3 MP4 Lagu NANANA GOT7 dan Liriknya

Link Download MP3 MP4 Lagu NANANA GOT7 dan Liriknya

Rabu, 2022/05/25 06:57
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Angelina Sondakh Ngaku Kesepian dan Kedinginan Ditempat Tidur Sendirian

Angelina Sondakh Ngaku Kesepian dan Kedinginan Ditempat Tidur Sendirian

25 Mei 2022
Luhut-Binsar-Panjaitan-dan-Jokowi

PDI-P Makin Gerah, Jokowi Tunjuk Luhut Pandjaitan Urus Tata Kelola Migor

25 Mei 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.