BINJAI, Waspada.co.id – Pimpinan Pusat Lembaga Pembela Konsumen Negeri (DPP-LPKN) meminta petugas P2TL PLN jangan melakukan tindakan yang bertentangan dengan kewajiban hukum atau bertentangan dengan asas kepatutan dan ketelitian.
Karena menurutnya itu sama saja dengan perbuatan melawan hukum menurut Yurisprudensi yang diterbitkan Mahkamah Agung RI tahun 1991.
“Petugas jangan sembarangan main putus tanpa ada bukti, seharusnya kan bisa di cek dulu kebenarannya. Kalau seperti ini kan pelanggan jadi dirugikan,” cetus Ketua Umum DPP LPKN, Khairil Anwar SH M.Si, yang juga sebagai Kuasa Hukum penggugat, usai sidang lanjutan di PN Binjai beragenda penyiapan bukti dan saksi oleh penggugat, Senin (24/1).
Diaktakan, dalam sidang hari ini, pihak penggugat menghadirkan 2 orang saksi yang merupakan tetangga penggugat. “Awalnya petugas PLN memutuskan arus listrik tanpa izin dan sepengetahuan pemilik rumah, lalu mereka mengenakan denda, yang pertama mereka meminta 3 juta bayar di tempat. Lalu yang kedua saat dikantor naik menjadi 11 juta, dan tiba-tiba turun jadi 7 juta, kok bisa begitu,” ungkap Khairil Anwar heran.
“Langkah selanjutnya kita akan hadirkan saksi 1 orang lagi. Namun ke depannya kita minta kepada para petugas PLN untuk melindungi rakyat dan konsumen, berikan informasi yang jelas sesuai ketentuan yang berlaku. Kami siap didepan melindungi konsumen,” tandasnya lagi, didampingi Wakil Ketua LPKN, Andi Nursin Lubis.
Sebelumnya, dijelaskan Khairil Anwar, Herlina Br Sitepu dituduh melakukan pencurian arus oleh petugas P2TL di salah satu rumah kontrakannya. Dalam hal ini diwakili petugas P2TL UP3 Binjai Timur.
“Ada 3 orang petugas yang mematikan stud (sekring) di dalam meteran guna memastikan aliran listrik hidup atau mati. Dan ternyata setelah petugas memeriksa ke dalam rumah ternyata lampu memang tidak menyala. Setelahnya petugas menyebut bahwa kabel di meteran listrik ada yang terkelupas dan langsung mencopot meteran. Ironisnya, mereka meminta uang damai untuk pemasangan meteran kembali,” terang Khairil Anwar.
Diketahui, kasus ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Binjai. Pihak penggugat, Herlina Br Sitepu, menganggap petugas P2TL melakukan pemutusan secara sepihak. Alhasil, petugas P2TL Binjai Timur digugat olehnya. (wol/rid/data3)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post