• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Warta Indonesia Hari Ini

Lolos Hukuman Mati, Heru Hidayat Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp12,6 Triliun di Kasus Asabri

Rabu, 2022/01/19 08:30
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Terdakwa-Presiden-Komisaris-PT-Trada-Alam-Sejahtera,-Heru-Hidayat

Foto: Terdakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Sejahtera, Heru Hidayat. (Ist)

24
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Terdakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Sejahtera, Heru Hidayat lolos dari hukuman mati di kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri. Sebab, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tidak sepakat dengan tuntutan hukuman mati yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Heru Hidayat.

Majelis hakim menyatakan bahwa Heru Hidayat tetap terbukti bersalah di kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri. Tapi, hakim menjatuhkan pidana penjara nihil terhadap Heru Hidayat. Hakim menjatuhkan pidana berupa kewajiban untuk Heru Hidayat membayar uang pengganti sekira Rp12,6 triliun di kasus korupsi dana PT Asabri.

RelatedPosts

Fahmi Alamsyah Mundur dari Penasihat Kapolri

Fahmi Alamsyah Mundur dari Penasihat Kapolri

Rabu, 2022/08/10 11:10
Penasihatnya Diduga Terlibat Bareng Ferdy Sambo, Kapolri: Kita Proses!

Penasihatnya Diduga Terlibat Bareng Ferdy Sambo, Kapolri: Kita Proses!

Rabu, 2022/08/10 10:25
Mahfud MD: Bharada E Bisa Saja Bebas

Mahfud MD: Bharada E Bisa Saja Bebas

Rabu, 2022/08/10 10:20

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp12.643.400.946.226,” kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto saat membacakan amar putusan untuk terdakwa Heru Hidayat di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/1).

Dalam amar putusan hakim, Heru Hidayat dinyatakan terbukti bersalah karena turut serta melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana PT Asabri yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Heru juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hakim menjatuhkan pidana penjara nihil di kasus Asabri karena Heru Hidayat telah mendapatkan hukuman maksimal di kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Di mana, Heru Hidayat divonis hukuman seumur hidup di kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut meski bersalah tapi karena terdakwa telah dijatuhi hukuman seumur hidup maka pidana yang dijatuhi dalam perkara a quo adalah nihil,” ujar IG Eko Purwanto.

Vonis tersebut jauh dari tuntutan yang diajukan jaksa. Diketahui sebelumnya, tim jaksa menuntut agar Heru Hidayat dihukum pidana mati. Sebab, Heru Hidayat selaku Presiden Komisaris PT Trada Alam Sejahtera diyakini terbukti melakukan korupsi dana PT Asabri yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun.

Selain hukuman mati, Heru Hidayat juga dituntut oleh tim jaksa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp12,643 triliun. Heru Hidayat dituntut untuk membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.

Jika dalam waktu yang ditentukan tersebut Heru Hidayat tak juga membayar, maka harta bendanya akan disita oleh kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. (wol/okz/ril/data3)

Tags: AsabriHeru HidayatHukuman matikorupsiPresiden Komisaris PT Trada Alam SejahteraPT AsabriTindak Pidana KorupsiTipikoruang pengganti
Previous Post

Cek, Daftar Kombinasi Vaksin Booster Sesuai Aturan

Next Post

EDITORIAL: Waspada! Covid Naik Lagi

Related Posts

Fahmi Alamsyah Mundur dari Penasihat Kapolri
Indonesia Hari Ini

Fahmi Alamsyah Mundur dari Penasihat Kapolri

Rabu, 2022/08/10 11:10
Penasihatnya Diduga Terlibat Bareng Ferdy Sambo, Kapolri: Kita Proses!
Indonesia Hari Ini

Penasihatnya Diduga Terlibat Bareng Ferdy Sambo, Kapolri: Kita Proses!

Rabu, 2022/08/10 10:25
Mahfud MD: Bharada E Bisa Saja Bebas
Indonesia Hari Ini

Mahfud MD: Bharada E Bisa Saja Bebas

Rabu, 2022/08/10 10:20
Fahmi Alamsyah, Penasihat Kapolri yang Diduga Terlibat Rancang Skenario Kematian Brigadir J
Fokus Redaksi

Fahmi Alamsyah, Penasihat Kapolri yang Diduga Terlibat Rancang Skenario Kematian Brigadir J

Rabu, 2022/08/10 10:15
Ini Alasan Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Kemendagri Resmikan Sekertariat Bersama Pembina Samsat Nasional
Ekonomi dan Bisnis

Ini Alasan Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Kemendagri Resmikan Sekertariat Bersama Pembina Samsat Nasional

Rabu, 2022/08/10 09:55
Listyo-Segera-Mutasi-25-personel
Fokus Redaksi

Daftar 31 Anggota Polri yang Bantu Ferdy Sambo Rekayasa Pembunuhan Brigadir J

Rabu, 2022/08/10 09:10
Next Post
ilustrasi corona

EDITORIAL: Waspada! Covid Naik Lagi

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Pamer Tanpa Hijab Usai Pulang Haji Shandy Purnamasari Jadi Kayak 'Cabe-Cabean'

    Pamer Tanpa Hijab Usai Pulang Haji Shandy Purnamasari Jadi Kayak ‘Cabe-Cabean’

    9193 shares
    Share 3677 Tweet 2298
  • Saipul Jamil dan Lina Mukherjee Kebablasan Kumpul Kebo, Warganet: Bukan muhrim, astagfirullah!

    20528 shares
    Share 8211 Tweet 5132
  • Saat Hamil! Nathalie Holscher Nangis Pergoki Wanita Lain di Kamar Sule Habis Mandi

    6714 shares
    Share 2686 Tweet 1679
  • Baru Bercerai, Dewi Perssik Sudah Rangkul ‘Yayank’ Baru

    6372 shares
    Share 2549 Tweet 1593
  • Dituding ‘Main Serong’ dengan Sule, Riesca Rose akan laporkan Nathalie Holscher ke polisi?

    3161 shares
    Share 1264 Tweet 790

Recent News

Fahmi Alamsyah Mundur dari Penasihat Kapolri

Fahmi Alamsyah Mundur dari Penasihat Kapolri

Rabu, 2022/08/10 11:10
Dinilai Bermasalah, Revitalisasi Lapangan Sejati Medan Johor Harus Dikaji Ulang

Dinilai Bermasalah, Revitalisasi Lapangan Sejati Medan Johor Harus Dikaji Ulang

Rabu, 2022/08/10 11:03
Youtube dan Tiktok Sebagai Media Belajar dan Media Pembelajaran

Youtube dan Tiktok Sebagai Media Belajar dan Media Pembelajaran

Rabu, 2022/08/10 10:55
Pisah Sambut Kapolres Asahan, Bupati Merasa Sedih

Pisah Sambut Kapolres Asahan, Bupati Merasa Sedih

Rabu, 2022/08/10 10:37
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Fahmi Alamsyah Mundur dari Penasihat Kapolri

Fahmi Alamsyah Mundur dari Penasihat Kapolri

10 Agustus 2022
Dinilai Bermasalah, Revitalisasi Lapangan Sejati Medan Johor Harus Dikaji Ulang

Dinilai Bermasalah, Revitalisasi Lapangan Sejati Medan Johor Harus Dikaji Ulang

10 Agustus 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.