JAKARTA, Waspada.co.id – Terdakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Sejahtera, Heru Hidayat lolos dari hukuman mati di kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri. Sebab, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tidak sepakat dengan tuntutan hukuman mati yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Heru Hidayat.
Majelis hakim menyatakan bahwa Heru Hidayat tetap terbukti bersalah di kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri. Tapi, hakim menjatuhkan pidana penjara nihil terhadap Heru Hidayat. Hakim menjatuhkan pidana berupa kewajiban untuk Heru Hidayat membayar uang pengganti sekira Rp12,6 triliun di kasus korupsi dana PT Asabri.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp12.643.400.946.226,” kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto saat membacakan amar putusan untuk terdakwa Heru Hidayat di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/1).
Dalam amar putusan hakim, Heru Hidayat dinyatakan terbukti bersalah karena turut serta melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana PT Asabri yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Heru juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hakim menjatuhkan pidana penjara nihil di kasus Asabri karena Heru Hidayat telah mendapatkan hukuman maksimal di kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Di mana, Heru Hidayat divonis hukuman seumur hidup di kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut meski bersalah tapi karena terdakwa telah dijatuhi hukuman seumur hidup maka pidana yang dijatuhi dalam perkara a quo adalah nihil,” ujar IG Eko Purwanto.
Vonis tersebut jauh dari tuntutan yang diajukan jaksa. Diketahui sebelumnya, tim jaksa menuntut agar Heru Hidayat dihukum pidana mati. Sebab, Heru Hidayat selaku Presiden Komisaris PT Trada Alam Sejahtera diyakini terbukti melakukan korupsi dana PT Asabri yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun.
Selain hukuman mati, Heru Hidayat juga dituntut oleh tim jaksa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp12,643 triliun. Heru Hidayat dituntut untuk membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.
Jika dalam waktu yang ditentukan tersebut Heru Hidayat tak juga membayar, maka harta bendanya akan disita oleh kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. (wol/okz/ril/data3)
Discussion about this post