• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Marak Kasus Kekerasan Seksual, Komnas HAM Harap RUU TPKS Segera Disahkan

1 tahun ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Kekerasan-Seksual

Ilustrasi Kekerasan Seksual (Ist)

15
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi undang-undang. Komnas HAM menilai pengesahan UU TPKS menjadi tolok ukur bertindak dilakukan aparatur negara.

“Jika RUU TPKS ini sudah disahkan jadi undang-undang, maka akan menjadi tolok ukur bertindak oleh aparatur negara,” kata Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin di Jakarta, Jumat (7/1).

RelatedPosts

BEI Beri Layanan Data Perdagangan Pasar Modal untuk Publik

BEI Beri Layanan Data Perdagangan Pasar Modal untuk Publik

Senin, 2023/02/06 13:45
Berhadiah Umroh, KAI Sumut Ajak Pelanggan Terus Tingkatkan Beli Tiket di KAI Access

Berhadiah Umroh, KAI Sumut Ajak Pelanggan Terus Tingkatkan Beli Tiket di KAI Access

Senin, 2023/02/06 13:25
Harga Cabai Merah Hingga Migor Naik, Warning Buat Pemerintah

Harga Cabai Merah Hingga Migor Naik, Warning Buat Pemerintah

Senin, 2023/02/06 12:55

Amiruddin mengatakan, pengesahan RUU TPKS juga menjadi produk undang-undang sekaligus akan berfungsi sebagai koridor norma baru bagi perilaku warga negara di Tanah Air. “Ini demi perlindungan HAM perempuan Indonesia. Komnas HAM mendesak RUU TPKS agar segera disahkan,” kata dia.

Dia berpendapat jika RUU TPKS terus ditunda maka sama halnya semua pihak bersikap abai atas perlindungan perempuan dan anak di Indonesia. Desakan yang disampaikan oleh Komnas HAM tidak lepas dari berbagai kasus kekerasan seksual di Tanah Air terutama yang terjadi di lingkungan pondok pesantren. Sebagai contoh peristiwa yang terkuak di Bandung.

Dalam kejadian itu seorang pemilik asrama pondok pesantren menjadi pelaku kekerasan seksual. Bahkan, perbuatan bejat pelaku sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Diketahui sebanyak 12 anak perempuan menjadi korban dimana delapan di antaranya sampai hamil. “Peristiwa itu sepertinya hanya puncak gunung es yang tampak,” ujar dia.

Merebaknya peristiwa kekerasan seksual seperti yang terjadi di Bandung sepertinya bukan saja karena bejatnya pelaku. Namun, juga bisa terjadi karena sikap abai dari masyarakat hingga aktor-aktor negara dan pemerintah.

Terakhir, kata dia, jika RUU TPKS sudah disahkan menjadi undang-undang maka penghormatan dan perlindungan HAM warga negara terutama perempuan bisa lebih ditingkatkan oleh negara.

Pemerintah Sudah Susun DIM RUU TPKS

Pemerintah melalui gugus tugas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah menyusun daftar inventaris masalah (DIM). Hal ini sebagai langkah untuk segera menyelesaikan RUU TPKS setelah disahkan menjadi inisiatif DPR RI.

“Gugus tugas sudah menyusun DIM dari RUU tentang TPKS yang belum final,” ujar Kabag Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Tubagus Erif Faturahman, kepada wartawan, Kamis (6/1).

RUU TPKS masih tertahan pembahasannya karena menunggu rapat paripurna untuk disahkan drafnya menjadi inisiatif DPR. Meski demikian, pemerintah mendorong dilakukannya percepatan pembahasan RUU TPKS. Salah satunya dengan melakukan penyusunan DIM lebih awal.

Tubagus mengatakan, pemerintah juga telah membentuk gugus tugas beranggotakan Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Staf Kepresidenan, Kementerian Agama, Kejaksaan dan Kepolisian. Gugus tugas ini dipimpin oleh Wamenkumham.

“Pemerintah mendorong untuk dilakukan percepatan pembahasan RUU dimaksud dengan membentuk gugus tugas yg beranggotakan Kemenkumham, KSP, Kemenag PP, Kejaksaan dan Kepolisian. Ketua Gugus tugas dimaksud adalah Kemenkumham yakni pak Wamen,” kata dia.

Gugus tugas sebelumnya telah bekerja mendorong DPR dan Baleg untuk memfinalkan RUU TPKS. Saat ini gugus tugas menunggu perkembangan di DPR. “Saat ini baleg DPR sedang merampungkan penyusunan RUU dimaksud. Tetapi terkendala karena masih ada tarik menarik fraksi di DPR. Posisi terakhir gugus tugas menunggu perkembangan info dari baleg DPR. RUU dimaksud masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2022,” kata Tubagus. (wol/merdeka/ril/data3)

Tags: AmiruddinAparatur NegaraHAMkekerasan seksualkomnas hamNormaRUURUU TPKStindak pidanaTPKSUU TPKS
Previous Post

Aston Villa Pinjam Philippe Coutinho Dari Barcelona

Next Post

DPC Peradi RBA Medan Siap Bantu Masyarakat Dapatkan Keadilan

Related Posts

BEI Beri Layanan Data Perdagangan Pasar Modal untuk Publik
Ekonomi dan Bisnis

BEI Beri Layanan Data Perdagangan Pasar Modal untuk Publik

Senin, 2023/02/06 13:45
Berhadiah Umroh, KAI Sumut Ajak Pelanggan Terus Tingkatkan Beli Tiket di KAI Access
Ekonomi dan Bisnis

Berhadiah Umroh, KAI Sumut Ajak Pelanggan Terus Tingkatkan Beli Tiket di KAI Access

Senin, 2023/02/06 13:25
Harga Cabai Merah Hingga Migor Naik, Warning Buat Pemerintah
Ekonomi dan Bisnis

Harga Cabai Merah Hingga Migor Naik, Warning Buat Pemerintah

Senin, 2023/02/06 12:55
Kenapa Download Mp3 Harus di Tubidy? Ini Alasannya!
Teknologi

Kenapa Download Mp3 Harus di Tubidy? Ini Alasannya!

Senin, 2023/02/06 11:20
Perbedaan WhatsApp Biasa dan WA GB yang Perlu Diketahui
Teknologi

Perbedaan WhatsApp Biasa dan WA GB yang Perlu Diketahui

Senin, 2023/02/06 11:11
Nasabah BTN Prioritas Bantu Wujudkan Masyarakat Miliki Rumah Impian
Ekonomi dan Bisnis

Nasabah BTN Prioritas Bantu Wujudkan Masyarakat Miliki Rumah Impian

Senin, 2023/02/06 10:14
Next Post
Peradi-RBA

DPC Peradi RBA Medan Siap Bantu Masyarakat Dapatkan Keadilan

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Jokowi HPN

    Presiden Jokowi Hadiri Puncak HPN 2023 di Sumatera Utara

    515 shares
    Share 206 Tweet 129
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    143492 shares
    Share 57397 Tweet 35873
  • Pemprov Sumut Terus Dorong Percepatan Pembangunan Stadion Utama Sport Centre

    1003 shares
    Share 401 Tweet 251
  • 6 Tempat Wisata Romantis di Sumatera Utara, Cocok untuk Rayakan Valentine

    171 shares
    Share 68 Tweet 43
  • Wali Kota Medan Jelaskan Soal Perubahan Rencana Underpass Pondok Kelapa dan Kampung Lalang

    5185 shares
    Share 2074 Tweet 1296

Recent News

Waris Tholib: Perayaan Imlek dan Cap Go Meh di Tanjungbalai Tertib

Waris Tholib: Perayaan Imlek dan Cap Go Meh di Tanjungbalai Tertib

Senin, 2023/02/06 16:55
Hendak Mandi, Pengunjung SPA Ditemukan Meninggal

Hendak Mandi, Pengunjung SPA Ditemukan Meninggal

Senin, 2023/02/06 16:32
Ketum PWI Pusat: Rangkaian HPN 2023 Diwarnai Duka

Ketum PWI Pusat: Rangkaian HPN 2023 Diwarnai Duka

Senin, 2023/02/06 15:36
Anggota DPRK Simeulue Ihya Ulumuddin Hadiri Syukuran Gedung SMPIT

Anggota DPRK Simeulue Ihya Ulumuddin Hadiri Syukuran Gedung SMPIT

Senin, 2023/02/06 15:16
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Waris Tholib: Perayaan Imlek dan Cap Go Meh di Tanjungbalai Tertib

Waris Tholib: Perayaan Imlek dan Cap Go Meh di Tanjungbalai Tertib

6 Februari 2023
Hendak Mandi, Pengunjung SPA Ditemukan Meninggal

Hendak Mandi, Pengunjung SPA Ditemukan Meninggal

6 Februari 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.