• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Warta Indonesia Hari Ini

Pelaku Perjalanan Luar Negeri Masuk RI Wajib Karantina, Berikut Aturannya!

Jumat, 2022/01/07 23:30
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Ilustrasi-Bandara-Soekarno-Hatta

Foto: Ilustrasi (Ist)

39
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru mengenai karantina pelaku perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri yang berlaku pada hari ini Jumat 7 Januari 2022.

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

RelatedPosts

Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS Rabu (25/5)

Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS Rabu (25/5)

Rabu, 2022/05/25 09:49
IHSG Diprediksi Kembali Menguat Pada Rabu (25/5)

IHSG Diprediksi Kembali Menguat Pada Rabu (25/5)

Rabu, 2022/05/25 09:47
Harga Emas Antam Naik Rp 5.000 Pada Perdagangan Rabu (25/5)

Harga Emas Antam Naik Rp5.000 Pada Perdagangan Rabu (25/5)

Rabu, 2022/05/25 09:34

Berikut Aturan Lengkapnya:

1. Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.

2. Menutup sementara masuknya warga negara asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu empat belas hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut:

– Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Perancis;

– Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529 secara signifikan: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho; dan/atau

– Negara/wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10 ribu kasus: Inggris dan Denmark.

3. Penutupan sementara masuknya WNA ke wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

– Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu empat belas hari dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2;

– Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional;

– Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti travel corridor arrangement (TCA); dan/atau

– Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga (K/L).

4. Seluruh pelaku perjalanan luar negeri, baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti ketentuan persyaratan sebagai berikut:

– Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah;

– Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap seminimalnya empat belas hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

– WNI dan WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia;

– Dalam hal WNI belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif;

Dalam hal WNA belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan sebagai berikut:

– WNA berusia 12-17 tahun;

– Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan/atau

– Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

– WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan;

Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik maupun digital) sebagai persyaratan memasuki Indonesia dikecualikan kepada:

– WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema TCA, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat;

– WNA yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud untuk melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari wilayah RI, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar dari area bandar udara (bandara) selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti, dengan persyaratan:

– Telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat untuk melaksanakan perjalanan domestik dengan tujuan agar dapat meneruskan penerbangannya keluar dari Indonesia; dan

– Menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah RI dengan tujuan akhir ke negara tujuan.

– Pelaku perjalanan luar negeri usia di bawah 18 tahun; dan

– Pelaku perjalanan luar negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

– Kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap ditulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.

– Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia;

– Dalam hal pelaku perjalanan luar negeri melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia;

– Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 7 x 24 jam;

– Dalam hal WNI yang berasal dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2 tetap dapat memasuki wilayah Indonesia dengan dilakukan tes ulang RT-PCR saat kedatangan dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 10 x 24 jam.

Page 1 of 3
123Next
Tags: aturanCoronakarantinaluar negeripandemipandemi covid-19pcrPerjalanan Luar NegeriPermenkumham
Previous Post

Kieran Trippier Gabung Newcastle United, Bintang Lain Diharap Menyusul

Next Post

Rumah 7 x 14 M dengan 3 Kamar Tidur, Tampil Beda dengan Nuansa Natural

Related Posts

Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS Rabu (25/5)
Ekonomi dan Bisnis

Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS Rabu (25/5)

Rabu, 2022/05/25 09:49
IHSG Diprediksi Kembali Menguat Pada Rabu (25/5)
Ekonomi dan Bisnis

IHSG Diprediksi Kembali Menguat Pada Rabu (25/5)

Rabu, 2022/05/25 09:47
Harga Emas Antam Naik Rp 5.000 Pada Perdagangan Rabu (25/5)
Ekonomi dan Bisnis

Harga Emas Antam Naik Rp5.000 Pada Perdagangan Rabu (25/5)

Rabu, 2022/05/25 09:34
Direksi PLN Pastikan Kehandalan Jaringan listrik dan Cek Fasilitas Electrifying Lisfestyle
Ekonomi dan Bisnis

Direksi PLN Pastikan Kehandalan Jaringan listrik dan Cek Fasilitas Electrifying Lisfestyle

Rabu, 2022/05/25 09:05
Pemilu
Indonesia Hari Ini

Anggaran Pemilu 2024 Capai Rp76,6 Triliun, Berikut Rinciannya

Rabu, 2022/05/25 08:55
Luhut-Binsar-Panjaitan-dan-Jokowi
Fokus Redaksi

PDI-P Makin Gerah, Jokowi Tunjuk Luhut Pandjaitan Urus Tata Kelola Migor

Rabu, 2022/05/25 07:00
Next Post
Rumah 7x14 meter

Rumah 7 x 14 M dengan 3 Kamar Tidur, Tampil Beda dengan Nuansa Natural

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Nia Ramadhani Saat di Ranjang, Ardie Bakrie Blak-blakan 'Angkat Tangan'

    Nia Ramadhani Saat di Ranjang, Ardie Bakrie Blak-blakan ‘Angkat Tangan’

    13800 shares
    Share 5520 Tweet 3450
  • Inilah Wajah Asli Ayu dan Bima KKN di Desa Penari, Arwahnya Masih Gentayangan!

    12550 shares
    Share 5020 Tweet 3138
  • Inilah Chat Mesra dan Surat Cinta dari Vannesa Angel kepada Prof Bambang

    4021 shares
    Share 1608 Tweet 1005
  • Usai Disuapin Mimi Bayuh, Raffi Ahmad Disuapin Nagita Slavina, Pengalihan Isu!

    6342 shares
    Share 2537 Tweet 1586
  • Siapa Ayah Dari anak yang Dikandung Asisten Raffi Ahmad Ya?

    3462 shares
    Share 1385 Tweet 866

Recent News

Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS Rabu (25/5)

Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS Rabu (25/5)

Rabu, 2022/05/25 09:49
IHSG Diprediksi Kembali Menguat Pada Rabu (25/5)

IHSG Diprediksi Kembali Menguat Pada Rabu (25/5)

Rabu, 2022/05/25 09:47
Harga Emas Antam Naik Rp 5.000 Pada Perdagangan Rabu (25/5)

Harga Emas Antam Naik Rp5.000 Pada Perdagangan Rabu (25/5)

Rabu, 2022/05/25 09:34
24INGGRIS

Harry Maguire Masuk Timnas Inggris, Marcus Rashford Justru Sial

Rabu, 2022/05/25 09:30
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS Rabu (25/5)

Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS Rabu (25/5)

25 Mei 2022
IHSG Diprediksi Kembali Menguat Pada Rabu (25/5)

IHSG Diprediksi Kembali Menguat Pada Rabu (25/5)

25 Mei 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.