MEDAN, Waspada.co.id – Pembunuh M Sofian Nur (20 th) warga Lorong Proyek TPI, Kelurahan Bagandeli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, akhirnya ditangkap. Pelakunya, MR (16 th), ditangkap Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan di Kabupaten Batubara.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Rudy Shaputra, mengatakan, pelaku ditangkap sehari setelah menikam korban hingga tewas. Remaja tersebut diamankan dari tempat persembunyiannya di Kabupaten Batubara pada 3 Januari 2022.
“Pelaku ini merupakan rekan korban. Beliau kita tangkap sehari setelah kejadian itu. Pelaku kita jerat Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana,” kata Rudy, Sabtu (8/1).
Penikaman tersebut terjadi pada Minggu (2/1) malam lalu. Awalnya, pelaku bertemu dengan korban. Antara mereka terjadi keributan mulut, keributan itu berujung kematian, pelaku menusuk dada korban hingga tewas.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya menusuk dada korban dengan gunting sebanyak satu kali, gunting itu telah dibuang pelaku ke laut tepatnya di Titi Kembar Bagandeli,” ungkap Kasat Reskrim.
Peristiwa itu terjadi, saat Sofian sedang duduk di depan Warnet tak jauh dari rumahnya, tiba-tiba memukul MR. Perkelahian MR dan Sofian pun terjadi, MR yang memegang gunting langsung menghujamkannya ke dada sebelah kiri Sofian.
Warga sekitar mengetahui kejadian itu, langsung membawa korban ke salah satu klinik di kawasan Bagandeli. Karena kondisi lukanya parah, korban disarankan dirujuk ke rumah sakit.
Pihak keluarga tidak ada biaya, hingga akhirnya membawa korban pulang ke rumah. Sayangnya, korban tak tertolong dan akkhirnya meninggal dunia di rumahnya. (wol/ril/d2)
Discussion about this post