MEDAN, Waspada.co.id – Subdit IV/Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut bersama Sat Reskrim Polres Batubara, menetapkan 8 tersangka kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengalami kecelakaan kapal tenggelam di Perairan Malaysia.
Kini, polisi memburu empat pelaku lagi yang berperan sebagai nakhoda dan koordinator di Malaysia.
“Terkait adanya musibah angkut PMI, sebanyak 8 orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan empat pelaku lagi masih masuk Dalam Pencarian Orang (DPO),” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Kasubdit IV/Renakta AKBP Feriana Gultom, Kamis (13/1) sore.
Tatan mengungkapkan, musibah kapal pengangkut PMI itu tenggelam bermula pada 22 Desember 2021 sekira pukul 22.00 WIB. Sebanyak 124 PMI dan 6 Anak Buah Kapal (ABK) berangkat menggunakan kapal.
Namun, kapal tersebut mengalami kerusakan di perairan Sumatera Utara sehingga balik ke penambatan kapal di Kabupaten Batubara. “Di situ (penambatan kapal) sudah disiapkan 2 kapal berukuran 14 dan 16 meter,” ungkapnya.
Selanjutnya, para PMI berangkat menggunakan 2 kapal tersebut, namun 16 di antaranya membatalkan keberangkatan. Mereka tiba di perairan Malaysia pada 24 Desember 2021 sekira pukul 07.00 WIB.
Mereka kemudian menunggu jemputan dari koordinator di Malaysia, tapi tidak kunjung datang sampai pukul 19.00 WIB.
Karena itu, diputuskan untuk kembali ke Batu Bara hingga terjadinya musibah (kapal tenggelam) tersebut.
Kapal pengangkut PMI yang berukuran 16 meter tenggelam hingga menelan korban. Dari puluhan PMI, hanya 31 termasuk ABK yang selamat setelah ditolong kapal nelayan Tanjung Balai. “Para PMI yang selamat kemudian dibawa ke Tanjung Balai,” terang Tatan.
Dalam aksinya, kedelapan tersangka memiliki peran berbeda dan upah yang bervariasi, mulai dari Rp 3 juta hingga 5 juta sekali memberangkatkan PMI ke Malaysia.
“Pengakuan para tersangka bervariasi, ada yang baru sekali, lima kali dan beraninya berbeda-beda,” terang mantan Kapolres Asahan tersebut.
Dalam kasus ini, kepolisian juga mengamankan barang bukti, di antaranya satu kapal besar pengangkut PMI yang rusak, kapal kecil rusak, dan mobil Avanza silver yang digunakan untuk mengangkut PMI ke tempat penampungan.
“Selain mengamankan barang bukti, kita juga sudah memasangi police line di dua lokasi penampungan,” ucap Tatan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menambahkan selain Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ancaman hukuman 15 tahun, polisi juga menerapkan Undang Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post