TEBINGTINGGI, Waspada.co.id – Petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pengedar sabu di rumah kosong Jalan Asrama, Lingkungan VI, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, Sabtu (22/1).
Kassubag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, tersangka yang diamankan adalah ARN (22 th) warga Jalan Kunyit, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.
“Tersangka ditangkap saat petugas mengikuti tersangka masuk ke rumah kosong. Saat itu tersangka sedang transaksi narkoba langsung ditangkap,” jelas Agus, Jumat (28/1).
Pada saat ditangkap, tutur Agus, tersangka sempat membuang satu bungkus plastik klip transparan dari tangannya berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu ke lantai rumah tersebut. “Dari tangan tersangkan kita mankan sabu seberat 4,82 gram,” jelas Kassubag Humas.
Satu teman tersangka yang terlibat transaksi, kata Agus, melarikan diri dari belakang rumah tersebut. Kini tersangka ARN dengan barang bukti sabu dan Hp telah diamankan di Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi.
“Tersangka ARN mengaku bukti sabu itu miliknya. Tersangka kita jerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009,” pungkasnya. (wol/mad/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post