SEIRAMPAH, Waspada.co.id – Satres Narkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) menangkap pengedar narkoba di Dusun I Dungun, Desa Tebingtinggi, Kecamatan Tanjungberingin Kabupaten Sergai, Selasa (4/1).
Polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial S alias Awe (40 th) dengan barang bukti sekitar 10,10 gram sabu dan hand phone (Hp).
Kasat Narkoba, AKP Juriadi kepada wartawan, Senin (17/12), menjelaskan, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang sering terjadi di Kecamatan Tanjungberingin.
Dari Informasi itu, pihaknya langsung menuju TKP dan melihat seorang laki laki dengan ciri-ciri sesuai informasi. Dalam tempo singkat, pihaknya mengamankan tersangka dan menyita barang bukti.”Dari hasil interogasi terhadap tersangka S, sabu itu diperoleh tersangka dari seorang laki-laki berinisial M,” kata Juriadi.
Pihaknya melakukan pengembangan menuju rumah dan tempat biasa M mangkal, namun tidak berhasil mengamankan M. “Tersangka S kita amankan dengan barang bukti telah diproses untuk ditindaklanjuti,” pungkas Juriadi. (wol/rzk/data3)
editor : FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post