MEDAN, Waspada.co.id – Tim Unit Reskrim Polsek Patumbak mengungkap kasus pencurian emas milik Desi Br Simbolon di Jalan Marindal II, Kecamatan Patumbak, pada Jumat tanggal 31 Desember 2021 lalu.
Dalam pengungkapan itu petugas mengamankan seorang tersangka CFS yang merupakan pacar korban sendiri. Saat diperiksa tersangka mengakui telah mencuri gelang emas milik korban.
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chan melalui Kanit Reskrim AKP Ridwan, membenarkan penangkapan tersangka pencurian emas tersebut.
“Iya benar, sekarang tersangka beserta barang bukti berupa satu gelang emas milik korban serta baju kaos oblong lengan pendek warna hitam dan celana panjang warna biru yang dibeli tersangka dari hasil curian sudah diboyong ke komando guna penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
Ridwan menambahkan, kalau tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman minimal tujuh tahun penjara.(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post