JAKARTA, Waspada.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi), resmi menyetujui kelanjutan kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru di tahun 2022.
Dikutip melalui sindonews.com, Pada tahun ini, pemerintah membagi relaksasi PPnBM berdasarkan dua kategori, yakni mobil LCGC (low cost green car) dengan harga di bawah Rp200 juta serta mobil non-LCGC dengan harga di bawah Rp250 juta.
PPnBM mobil LCGC di tahun ini naik menjadi 3%. Dengan relaksasi tersebut, maka pemerintah memberlakukan diskon PPnBM LCGC sebesar 100%, namun relaksasi dengan nilai tersebut hanya akan berlangsung di kuartal I 2022 atau Januari hingga Maret 2022.
Adapun mobil-mobil yang mendapatkan PPnBM 0% untuk tiga bulan pertama ini antara lain Daihatsu Ayla, Daihatsu Sigra, Honda Brio Satya, Toyota Agya, dan Toyota Calya. Kelima mobil itu mengisi segmen LCGC.
Untuk Toyota Agya memiliki range harga Rp144,9 juta hingga Rp170,39 juta untuk Toyota Agya 1.2 GR Sport A/T. Sedangkan untuk Toyota Calya memiliki range harga mulai dari Rp146,19 juta hingga Rp167,49 juta untuk Calya 1.2 GR Sport A/T.
Sedangkan Honda Brio Satya memiliki range harga Rp151,4 juta untuk Brio Satya S M/T hingga Rp175,4 juta untuk Honda Brio Satya E CVT. Sedangkan Daihatsu Ayla memiliki range harga antara Rp103,3 juta hingga Rp161,05 juta.
Selanjutnya Daihatsu Sigra juga akan mendapat PPnBM DTP, sebab memiliki harga mulai dari Rp120,65 juta hingga Rp163,4 juta untuk Daihatsu Sigra 1.2 R A/T DLX.
Pemerintah membagi rentang waktu relaksasi PPnBM selama empat kuartal. Di kuartal kedua, pemerintah menanggung 2% PPnBM LCGC, artinya konsumen hanya perlu membayar 1% saja dari 3% PPnBM LCGC.
Perubahan terjadi lagi di kuartal ketiga, yakni PPnBM DTP mobil LCGC hanya menjadi 1%, sementara konsumen harus menanggung 2% diantaranya.
Sementara di kuartal 4 nilai PPnBM menjadi normal atau 3%. Sementara itu, program diskon PPnBM di tahun 2022 ini tak hanya menyasar LCGC. Menurut Airlangga, pemerintah juga memberikan diskon PPnBM untuk mobil Rp 250 juta ke bawah. Namun, mobil jenis itu tidak mendapatkan PPnBM 0%.
Mobil Rp 200-250 juta yang normalnya dikenakan PPnBM 15% hanya diberikan diskon PPnBM 50%. Itu pun berlaku di tiga bulan pertama 2022. Artinya, konsumen masih dibebankan PPnBM 7,5% pada kuartal pertama dan harus membayar penuh 15% pada kuartal kedua.
Kemudian di kuartal II hingga kuartal IV atau akhir tahun nanti nilai PPnBMnya menjadi normal atau tanpa relaksasi. (sindonews.com)
Discussion about this post