• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Medan

Saksi Ahli Sebut Barang Undercover Buy Tidak Jadi Kesalahan Fatal Jika Tak Dilaporkan

Selasa, 2022/01/18 12:16
in Medan
A A
0
Sidang-PN

WOL Photo

49
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Saksi Ahli Dr Panca Sarjana Putra SHMH, menegaskan pil ekstasi yang ditemukan di tas terdakwa Ricardo Siahaan, merupakan undercover buy yang biasa digunakan oleh personel Sat Res Narkoba dalam upaya mendukung tugas penyelidikan di lapangan.

Hal itu ditegaskannya dalam sidang lanjutan yang digelar di Ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri Medan dengan agenda keterangan saksi ahli.

RelatedPosts

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Zulfansyah Alisahputra

ASN Dianjurkan Menabung di Bank Sampah Dinas Lingkungan Hidup Medan

Kamis, 2022/05/19 21:04
Ilustrasu-Penjara

HIGHLIGHTS: Sopir Truk Dihukum 5 Tahun Bui Aniaya Maling, Penambahan 100 Ribu BPJS Kesehatan PBI, Polrestabes Medan Tingkatkan Patroli

Kamis, 2022/05/19 19:55
Sidang-Kurir-Sabu

Edarkan Sabu Rp5 Juta, Warga Medan Dituntut 13 Tahun Penjara

Kamis, 2022/05/19 19:02

Panca menuturkan, barang undercover buy itu tidak dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada atasannya, namun bukanlah menjadi satu kesalahan yang fatal.

“Apalagi jika yang bersangkutan telah melaporkan penggunaan barang itu secara lisan kepada dua jenjang atasannya, yakni Katim dan Kanit I Sat Res Narkoba,” katanya di hadapan hakim yang diketuai Ulina Marbun.

Panca juga menambahkan bahwa, barang undercover buy narkotika jenis pil ekstasi yang didapati oleh personel Propam saat pemeriksaan terhadap Ricardo Siahaan Cs merupakan tindak pidana yang dapat dimasukkan kedalam kategori APP (Alasan Penghapusan Pidana), atau penghentian pidana yang terbagi atas alasan pembenaran dan pemaafan.

Menurutnya, personel Sat Res Narkoba yang kedapatan menguasai narkotika, namun belum sempat membuat laporan terkait barang undercover buy itu, masih dapat diberikan APP.

“Sebab mereka telah mengantongi surat perintah tugas resmi dari atasan atau pimpinannya terlebih dahulu,” ucapnya dalam persidangan.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis halim Ulina Marbun menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda selanjutnya.

Diketahui, selain kasus narkoba, kelima anggota Team II Unit I Satuan Reserse Narkoba Polretabes Medan. Yakni, Matredy Naibaho, Toto Hartono, Dudi Efni, Marjuki Ritonga dan Rikardo Siahaan, juga disidangkan kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp60 juta.

Pada kesempatan itu, Pengacara Rusdi SH didalam persidangan di hadapan majelis hakim juga menerangkan Pasal 374 yang harusnya disangkakan pada kliennya bukan Pasal 363/365 KUHPidana seperti juga yang diterangkan dua ahli hukum.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, menegaskan lima mantan anggota Polrestabes Medan yang sedang menjalani persidangan terbukti pelanggaran melakukan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang.

“Lima terdakwa terbukti pelanggaran melakukan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang, menyita uang yang tidak semestinya dan melakukan tindak pidana narkoba,” pungkasnya.(wol/ryan/data3)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: anggota Team II Unit I Satuan Reserse Narkoba Polretabes MedanDudi EfniJaksa Penuntut Umumkasus penggelapanLima Polisi DiadiliMarjuki RitongaMatredy NaibahopengadilanPengadilan Negeri MedanPN MedanPolisiPolisi Diadili kasus PenggelapanPolisi Polrestabes MedanPolisi Polrestabes Medan Simpan sabuRandy TambunanRikardo Siahaansabu-sabusaksi ahliSidang PolisiToto Hartono
Previous Post

Edy Rahmayadi: Catat Nomor Hp Saya

Next Post

Ferdinand Hutahaean Sampaikan Permintaan Maaf dari Balik Penjara

Related Posts

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Zulfansyah Alisahputra
Medan

ASN Dianjurkan Menabung di Bank Sampah Dinas Lingkungan Hidup Medan

Kamis, 2022/05/19 21:04
Ilustrasu-Penjara
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Sopir Truk Dihukum 5 Tahun Bui Aniaya Maling, Penambahan 100 Ribu BPJS Kesehatan PBI, Polrestabes Medan Tingkatkan Patroli

Kamis, 2022/05/19 19:55
Sidang-Kurir-Sabu
Medan

Edarkan Sabu Rp5 Juta, Warga Medan Dituntut 13 Tahun Penjara

Kamis, 2022/05/19 19:02
Kepala-Dinas-Pariwisata-(Kadispar)-Kota-Medan,-Agus-Suriyono
Medan

Disebut tak Bekerja Awasi Tempat Hiburan Malam, Ini Penjelasan Kadispar Medan!

Kamis, 2022/05/19 19:01
Generali-aliansi-masyarakat
Medan

Suarakan Aspirasi Nasabah, Generali Apresiasi Elemen Masyarakat dan Mahasiswa

Kamis, 2022/05/19 18:12
Penambahan 100 Ribu BPJS Kesehatan PBI Untuk Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
Medan

Penambahan 100 Ribu BPJS Kesehatan PBI Untuk Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Kamis, 2022/05/19 16:04
Next Post
Permintaan-maaf-Ferdinand-Hutahaean

Ferdinand Hutahaean Sampaikan Permintaan Maaf dari Balik Penjara

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Raffi Ahmad dan Asisten Selfie Berduaan di Tengah Malam, Mimi Bayuh Panggil Papa

    Raffi Ahmad dan Asisten Selfie Berduaan di Tengah Malam, Mimi Bayuh Panggil Papa

    10995 shares
    Share 4398 Tweet 2749
  • Foto Paha Raffi Ahmad Dipegang Mesra Mimi Bayuh di Helikopter, Warganet: Buang saja Raffi!

    8383 shares
    Share 3353 Tweet 2096
  • Alhamdulillah… Jessica Mila Berhijab, Belajar Sholat dan Ngaji Demi Mengejar Surga

    6857 shares
    Share 2743 Tweet 1714
  • Heboh! Andhika Pratama Disebut Sugar Daddy Chandrika Chika, Ussy Beri Jawaban Tegas!

    6018 shares
    Share 2407 Tweet 1505
  • Disebut Sugar Daddy Chandrika Chika, Akun Instagram Andhika Pratama Diserbu Netizen

    4159 shares
    Share 1664 Tweet 1040

Recent News

Miyabi Bakal Adu Kekuatan dengan Vicky Prasetyo Jika ke Jakarta

Maria Ozawa Bakal Adu Kekuatan dengan Vicky Prasetyo Jika ke Jakarta

Jumat, 2022/05/20 04:01
Nama Bayi Perempuan yang Berasal dari Alquran

Nama Bayi Perempuan yang Berasal dari Alquran

Jumat, 2022/05/20 03:31
Nama Bayi Laki-laki Bermakna Makmur dan Sejahtera

Nama Bayi Laki-laki Bermakna Makmur dan Sejahtera

Jumat, 2022/05/20 03:27
ARSENAL

Paduan Elemen Retro dan Modern Jersey Kandang Arsenal

Jumat, 2022/05/20 03:00
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Miyabi Bakal Adu Kekuatan dengan Vicky Prasetyo Jika ke Jakarta

Maria Ozawa Bakal Adu Kekuatan dengan Vicky Prasetyo Jika ke Jakarta

20 Mei 2022
Nama Bayi Perempuan yang Berasal dari Alquran

Nama Bayi Perempuan yang Berasal dari Alquran

20 Mei 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.