• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Warta Ekonomi dan Bisnis

Soal Gugatan Keterbukaan Informasi Publik, DPM Tidak Merasa Dirugikan

Senin, 2022/01/24 16:35
in Ekonomi dan Bisnis, Warta
A A
0
Soal Gugatan Kertebukaan Informasi Publik, DPM Tidak Merasa Dirugikan

Soal Gugatan Kertebukaan Informasi Publik, DPM Tidak Merasa Dirugikan - Ilustrasi/istimewa

34
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Manager Eksternal PT Dairi Prima Mineral (DPM,) Holy Nurrachman menanggapi santai soal adanya gugatan masyarakat mengenai salinan Kontrak Karya dan Status Operasi Produksi terbaru pertambangan DPM.

Salah satu gugatan sengketa informasi yang dikabulkan KIP adalah yang diajukan oleh Serli Siahaan, warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara kepada termohon Kementerian ESDM.

RelatedPosts

Bibit

Bibit Alternatif Passive Income yang Dijamin Negara

Rabu, 2022/05/25 23:10
Megawati2

Megawati Tak Ingin Jadikan Hasil Survei Pegangan Utama

Rabu, 2022/05/25 23:00
Paskibraka

Siswa MAN 1 Madina dan SMAN 1 Sidimpuan Lulus Seleksi Paskibraka Tingkat Nasional

Rabu, 2022/05/25 22:24

Objek yang disengketakan adalah salinan dokumen Kontrak Karya Hasil Renegosiasi Terbaru dan Salinan SK Kontrak Karya Nomor 272.K/30/D/DJB/2018 beserta dokumen pendukungnya milik PT. Dairi Prima Mineral.

Holy menilai gugatan masyarakat kepada Kementerian ESDM sebagai termohon justru akan membuat kinerja perusahaan semakin baik kedepannya dalam pengelolaan pertambangan. Karena kata dia, informasi mengenai Kontrak Karya antara pemerintah dengan perusahaan akan terbuka ke publik.

“Saya kira DPM tidak terganggu dengan putusan tersebut. Perlu kami sampaikan, bahwa putusan ini justru akan membuat kinerja perusahaan semakin baik kedepannya. Saya perlu jelaskan, bagi kami tidak ada masalah kalau misalnya gugatan itu dimenangkan oleh Pemohon. Kami tentu akan mengikuti pemerintah bagaimana arahan terhadap kami tentang keterbukaan informasi publik tersebut,” tuturnya, Senin (24/1).

“Mau dibuka atau tidak dibuka itu tidak ada masalah bagi DPM. Kalau misalnya perjanjian itu menjadi domain publik tidak ada masalah. DPM juga tidak dirugikan. Perlu diketahui juga bahwa masih ada kesempatan bagi pemerintah untuk tidak menerima putusan tersebut dalam 14 hari kerja setelah keputusan KIP tersebut, tapi kita tunggu saja,” katanya lagi.

Ia pun memastikan tidak mungkin PT DPM ditutup gara-gara Salinan Kontrak Karya tersebut dibuka ke publik. Karena Putusan KIP tidak memiliki kapasitas untuk penutupan tambang.

“Saya perlu jelaskan yang dibuka itu hanya perjanjiannya saja, bukan berarti operasi pertambangan dihentikan,” jelasnya.

“Nggak ah, itu keterbukaan informasi publik, kalau kontrak karya itu dibuka kepada masyarakat berarti kan bisa dipelajari, nah kemudian masyarakat bisa membantu pemerintah dalam mengawasi dan memberikan pembinaan kepada DPM. Kan perusahaan ini dibina dan diawasi oleh pemerintah. Kalau misalnya DPM melakukan kesalahan, pemerintah kan bisa tegur,” katanya.

Ditambahkannya, bahwa Pemohon ini adalah bukan para pihak yang terlibat dalam Kontrak Karya. Dikatakannya perjanjian Kontrak Karya itu antara pemerintah dan perusahaan.

“Kalau perusahaan ada melakukan pelanggaran, maka jangan masyarakat yang menegur perusahaan, tetapi mereka bisa sampaikan kepada pemerintah. Kalau bicara rakyat, perusahaan itu juga rakyat. Kalau ada yang ingin disampaikan, sampaikanlah kepada pemerintah,” jelasnya.

Untuk itu, Holy menjelaskan bahwa gugatan informasi tersebut tidak berpengaruh soal keberadaan perusahaan.

“Jadi tidak ada masalah itu. Kalau tujuannya baik tentu tidak ada masalah bagi perusahaan,” tandasnya. (wol/eko/d2)

Tags: DairiHoly Nurrachmankementerian esdmManager Eksternal PT Dairi Prima Mineral (DPM)tambangTerkini dan Terbaru 2022
Previous Post

Kurir Ganja dan Ekstasi Diganjar 13 Tahun Penjara

Next Post

Kecamatan Medan Amplas Sediakan WhatsApp Center

Related Posts

Bibit
Ekonomi dan Bisnis

Bibit Alternatif Passive Income yang Dijamin Negara

Rabu, 2022/05/25 23:10
Megawati2
Pemilu

Megawati Tak Ingin Jadikan Hasil Survei Pegangan Utama

Rabu, 2022/05/25 23:00
Paskibraka
Fokus Redaksi

Siswa MAN 1 Madina dan SMAN 1 Sidimpuan Lulus Seleksi Paskibraka Tingkat Nasional

Rabu, 2022/05/25 22:24
Airlangga-Transformasi-Ekonomi-Digital-ASEAN3
Fokus Redaksi

Menko Airlangga: Transformasi Ekonomi Digital Memberi Manfaat Nyata Bagi ASEAN

Rabu, 2022/05/25 19:00
Prajurit TNI Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, Kadispenad: Tak Akan Ditolerir
Indonesia Hari Ini

Prajurit TNI Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, Kadispenad: Tak Akan Ditolerir

Rabu, 2022/05/25 17:01
Kurs Rupiah Masih Tampil Perkasa Sore Ini
Ekonomi dan Bisnis

Kurs Rupiah Masih Tampil Perkasa Sore Ini

Rabu, 2022/05/25 16:45
Next Post
Kecamatan Medan Amplas Sediakan WhatsApp Center

Kecamatan Medan Amplas Sediakan WhatsApp Center

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Inilah Wajah Asli Ayu dan Bim KKN di Desa Penari, Arwahnya Masih Gentayangan!

    Inilah Wajah Asli Ayu dan Bima KKN di Desa Penari, Arwahnya Masih Gentayangan!

    20642 shares
    Share 8257 Tweet 5161
  • Nia Ramadhani Saat di Ranjang, Ardie Bakrie Blak-blakan ‘Angkat Tangan’

    14055 shares
    Share 5622 Tweet 3514
  • Inilah Chat Mesra dan Surat Cinta dari Vannesa Angel kepada Prof Bambang

    11424 shares
    Share 4570 Tweet 2856
  • Muak dengan Raffi Ahmad, Nagita Slavina Wanti-wanti: Gak Boleh Bawa Selingkuhan!

    4662 shares
    Share 1865 Tweet 1166
  • Usai Disuapin Mimi Bayuh, Raffi Ahmad Disuapin Nagita Slavina, Pengalihan Isu!

    6365 shares
    Share 2546 Tweet 1591

Recent News

Bibit

Bibit Alternatif Passive Income yang Dijamin Negara

Rabu, 2022/05/25 23:10
Megawati2

Megawati Tak Ingin Jadikan Hasil Survei Pegangan Utama

Rabu, 2022/05/25 23:00
Paskibraka

Siswa MAN 1 Madina dan SMAN 1 Sidimpuan Lulus Seleksi Paskibraka Tingkat Nasional

Rabu, 2022/05/25 22:24
OZIL

Main di Liga 1, Mesut Ozil Pilih Bali United

Rabu, 2022/05/25 22:13
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Bibit

Bibit Alternatif Passive Income yang Dijamin Negara

25 Mei 2022
Megawati2

Megawati Tak Ingin Jadikan Hasil Survei Pegangan Utama

25 Mei 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.