• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Medan

Terbukti Suap Wali Kota Rp100 Juta, Mantan Sekda Tanjungbalai Divonis 16 Bulan Penjara

Senin, 2022/01/24 16:05
in Medan
A A
0
Terbukti Suap Wali Kota Rp100 Juta, Mantan Sekda Tanjungbalai Divonis 16 Bulan Penjara

Terbukti Suap Wali Kota Rp100 Juta, Mantan Sekda Tanjungbalai Divonis 16 Bulan Penjara

13
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Hakim Ketua Eli Warti, menjatuhkan Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai Yusmada, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan (16 bulan) penjara karena dinilai terbukti menyuap Wali Kota Tanjungbalai, Nonaktifkan M Syahrial senilai Rp100 juta.

Selain itu, Majelis Hakim Eli Warti juga menjatuhkan terdakwa untuk membayar denda Rp100 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.

RelatedPosts

Demo-Konjen-Singapura

HIGHLIGHTS: Polda Sumut Terima Penghargaan, Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan dan Kantor Konjen Singapura Didemo

Jumat, 2022/05/20 21:39
Panca-Putra-Kapolda-Sumut

Harkitnas, Kapolda Sumut: Perkuat Persatuan

Jumat, 2022/05/20 21:02
Haris-Kelana-Damanik

DPRD: Penanganan Banjir Rob Belawan Jangan Hanya Sekadar Wacana

Jumat, 2022/05/20 19:04

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata hakim di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/1)

Sementara dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan,” tutur hakim.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siswandono, yang sebelumnya meminta agar hakim menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp200 juta dengan subsider 4 bulan penjara.

Namun, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir. Apakah menerima atau mengajukan banding.(wol/ryan/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Jaksa Penuntut UmumJPU SiswandonoSekda Wali Kota MedansuapTindak Pidana KorupsiTipikorUap Jabatanwali Kota Nonaktifkan M SyahrialYusmada
Previous Post

Surya Adinata Minta Polisi Usut Kasus Pidana Pensiunan PTPN 2 di Helvetia

Next Post

Kurir Ganja dan Ekstasi Diganjar 13 Tahun Penjara

Related Posts

Demo-Konjen-Singapura
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Polda Sumut Terima Penghargaan, Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan dan Kantor Konjen Singapura Didemo

Jumat, 2022/05/20 21:39
Panca-Putra-Kapolda-Sumut
Medan

Harkitnas, Kapolda Sumut: Perkuat Persatuan

Jumat, 2022/05/20 21:02
Haris-Kelana-Damanik
Medan

DPRD: Penanganan Banjir Rob Belawan Jangan Hanya Sekadar Wacana

Jumat, 2022/05/20 19:04
Konjen-Singapura
Medan

Buntut Deportasi UAS, Ormas Islam Minta Pemerintah Indonesia Usir Dubes Singapura

Jumat, 2022/05/20 18:02
Demo-Konjen-Singapura
Medan

Tak Terima UAS Dideportasi, Ratusan Umat Islam Demo Konjen Singapura

Jumat, 2022/05/20 17:01
DPC PDI-P Kota Medan Semarakkan Senam Indonesia Cinta Tanah Air
Medan

DPC PDI-P Kota Medan Semarakkan Senam Indonesia Cinta Tanah Air

Jumat, 2022/05/20 16:14
Next Post
Kurir Ganja dan Ekstasi Diganjar 13 Tahun Penjara

Kurir Ganja dan Ekstasi Diganjar 13 Tahun Penjara

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Raffi Ahmad dan Asisten Selfie Berduaan di Tengah Malam, Mimi Bayuh Panggil Papa

    Raffi Ahmad dan Asisten Selfie Berduaan di Tengah Malam, Mimi Bayuh Panggil Papa

    15523 shares
    Share 6209 Tweet 3881
  • Foto Paha Raffi Ahmad Dipegang Mesra Mimi Bayuh di Helikopter, Warganet: Buang saja Raffi!

    12887 shares
    Share 5155 Tweet 3222
  • Ketahuan Selingkuh, Raffi Ahmad Digampar! Wajah Gigi Sembab Kayak Habis Nangis

    11264 shares
    Share 4506 Tweet 2816
  • Alhamdulillah… Jessica Mila Berhijab, Belajar Sholat dan Ngaji Demi Mengejar Surga

    8974 shares
    Share 3590 Tweet 2244
  • Heboh! Andhika Pratama Disebut Sugar Daddy Chandrika Chika, Ussy Beri Jawaban Tegas!

    6050 shares
    Share 2420 Tweet 1513

Recent News

Siap-siap Chandrika Chika Bakal Diperiksa Polisi Lagi

Siap-siap Chandrika Chika Bakal Diperiksa Polisi Lagi

Sabtu, 2022/05/21 04:12
Amanda Manopo Ketika Syuting Bareng Doyan Pegang Arya Saloka

Amanda Manopo Ketika Syuting Bareng Doyan Pegang Arya Saloka

Sabtu, 2022/05/21 03:06
Sinopsis Ikatan Cinta 21 Mei 2021: Mama Rosa Beri Tahu Hasil DNA Reyna

Sinopsis Ikatan Cinta 21 Mei 2021: Mama Rosa Beri Tahu Hasil DNA Reyna

Sabtu, 2022/05/21 02:01
Makam Dorce Ambles, Keluarga 'Lepas Tangan', Mimi: Anak Angkat Jangan Mau Enaknya Aja!

Makam Dorce Ambles, Keluarga ‘Lepas Tangan’, Mimi: Anak Angkat Jangan Mau Enaknya Aja!

Sabtu, 2022/05/21 01:01
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Siap-siap Chandrika Chika Bakal Diperiksa Polisi Lagi

Siap-siap Chandrika Chika Bakal Diperiksa Polisi Lagi

21 Mei 2022
Amanda Manopo Ketika Syuting Bareng Doyan Pegang Arya Saloka

Amanda Manopo Ketika Syuting Bareng Doyan Pegang Arya Saloka

21 Mei 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.