MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan eksekusi badan terpidana Korupsi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Esthi Wulandari, ke Rutan Perempuan Tanjung Gusta Medan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan Bondan Subrata, mengatakan terpidana telah diputus bersalah melakukan korupsi senilai Rp2,7 miliar dan di penjara selama 7 tahun dan 6 bulan. Bendahara Kapitasi JKN Puskesmas Glugur Darat ini juga dibebankan membayar denda Rp300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
“Uang pengganti sebesar Rp. 2.452.344.204. Perbuatan terpidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya, Rabu (18/1)
Terpisah, Kasi Pidsus Agus Kelana Putra mengatakan Pelaksanaan eksekusi berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Medan (P-48) Nomor : Print -01/L.2.10/Fu.1/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 dan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 74/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 27 Desember 2021.
“Jaksa Eksekutor melaksanakan serah terima Narapidana kepada Pihak Rutan Perempuan Kelas II A Medan dengan dibuatkan Berita Acara Penerimaan Narapidana. Selanjutnya, terpidana akan menjalani masa tahanannya selama 7 tahun 6 bulan penjara di Rutan Perempuan Kelas II A Medan,” tukasnya.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post