• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Medan

Terpidana Korupsi JKN Dieksekusi ke Rutan Perempuan Tanjung Gusta Medan

Selasa, 2022/01/18 11:19
in Medan
A A
0
Terpidana Korupsi JKN Dieksekusi ke Rutan Perempuan Tanjung Gusta Medan
26
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan eksekusi badan terpidana Korupsi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Esthi Wulandari, ke Rutan Perempuan Tanjung Gusta Medan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan Bondan Subrata, mengatakan terpidana telah diputus bersalah melakukan korupsi senilai Rp2,7 miliar dan di penjara selama 7 tahun dan 6 bulan. Bendahara Kapitasi JKN Puskesmas Glugur Darat ini juga dibebankan membayar denda Rp300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

RelatedPosts

HIGHLIGHTS: Kurir Sabu Divonis Seumur Hidup, Tersangka AAN Ditahan, Peredaran 49 Kg Ganja Digagalkan

HIGHLIGHTS: Kurir Heroin Divonis Penjara Seumur Hidup, IRT Tewas Terbakar, Polisi Bersenjata Bubarkan Pemain Warnet

Rabu, 2022/05/18 21:47
Camridge-Hotel

Polsek Medan Baru Ajak Sekuriti Sinergi Kamtibmas

Rabu, 2022/05/18 20:24
Polda-Sumut-dan-PT-SMGP-teken-kerjasama

Polda Sumut dan PT SMGP Jalin Kerjasama Pengamanan

Rabu, 2022/05/18 20:19

“Uang pengganti sebesar Rp. 2.452.344.204. Perbuatan terpidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya, Rabu (18/1)

Terpisah, Kasi Pidsus Agus Kelana Putra mengatakan Pelaksanaan eksekusi berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Medan (P-48) Nomor : Print -01/L.2.10/Fu.1/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 dan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 74/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 27 Desember 2021.

“Jaksa Eksekutor melaksanakan serah terima Narapidana kepada Pihak Rutan Perempuan Kelas II A Medan dengan dibuatkan Berita Acara Penerimaan Narapidana. Selanjutnya, terpidana akan menjalani masa tahanannya selama 7 tahun 6 bulan penjara di Rutan Perempuan Kelas II A Medan,” tukasnya.(wol/ryan/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Kejaksaan Negeri Medankejari medanKejari Medan Eksekusi Terpidana KorupsiKorupsi Dana KesehatanPengadilan Negeri MedanPN MedanPuskesmas Glugur DaratRutan Perempuan Kelas II A MedanSidang KorupsiTerdakwa Esthi Wulandari
Previous Post

Per 18 Januari 2022, Ini Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS

Next Post

Satu Hal yang Harus Dikuasai Untuk Menjadi Jago atau Expert

Related Posts

HIGHLIGHTS: Kurir Sabu Divonis Seumur Hidup, Tersangka AAN Ditahan, Peredaran 49 Kg Ganja Digagalkan
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Kurir Heroin Divonis Penjara Seumur Hidup, IRT Tewas Terbakar, Polisi Bersenjata Bubarkan Pemain Warnet

Rabu, 2022/05/18 21:47
Camridge-Hotel
Medan

Polsek Medan Baru Ajak Sekuriti Sinergi Kamtibmas

Rabu, 2022/05/18 20:24
Polda-Sumut-dan-PT-SMGP-teken-kerjasama
Medan

Polda Sumut dan PT SMGP Jalin Kerjasama Pengamanan

Rabu, 2022/05/18 20:19
Penetapan Pajak Pulsa dan Token Listrik Jadikan Masyarakat Semakin Sulit
Medan

Heaven 7, Crypton dan Grand D’Blues Beroperasi Sampai Pagi, Apa Kerja Dispar Medan?

Rabu, 2022/05/18 20:04
Tersangka-Kasus-Tambang-emas-ilegal
Medan

12 Wanita Penambang Emas Ilegal Tewas, Polda Sumut Tetapkan 6 Tersangka

Rabu, 2022/05/18 19:29
Sidang-Halpian
Medan

Hakim ke MA, Sidang Tuntutan Halpian Sembiring Kembali Ditunda

Rabu, 2022/05/18 18:45
Next Post
Satu Hal yang Harus Dikuasai Untuk Menjadi Jago atau Expert

Satu Hal yang Harus Dikuasai Untuk Menjadi Jago atau Expert

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Tanah Makam Dorce Amblas

    Tanah Makam Dorce Amblas, Kakak Kandung: Saya kutuk kalian sama pengacaranya

    27923 shares
    Share 11169 Tweet 6981
  • Soal Makam Dorce Amblas, Ustadz Luthfi Bashori: Pertanda Allah Murka

    22936 shares
    Share 9174 Tweet 5734
  • Fuji dan Thariq Halilintar Kerjanya ke Singapura Pelukan dan Ciuman, Farhat Abbas Pening!

    3197 shares
    Share 1279 Tweet 799
  • Disebut Sugar Daddy Chandrika Chika, Akun Instagram Andhika Pratama Diserbu Netizen

    2564 shares
    Share 1026 Tweet 641
  • Sinopsis Ikatan Cinta 17 Mei 2022: Ricky Menuai Karma, Nasibnya Sangat Tragis

    3005 shares
    Share 1202 Tweet 751

Recent News

Nikita Mirzani Tantang Wulan Guritno Adu Jotos: Dinar Candy itu bukan fighter!

Nikita Mirzani Tantang Wulan Guritno Adu Jotos: Dinar Candy itu bukan fighter!

Kamis, 2022/05/19 06:36
Heboh! Andhika Pratama Disebut Sugar Daddy Chandrika Chika

Heboh! Andhika Pratama Disebut Sugar Daddy Chandrika Chika, Ussy Beri Jawaban Tegas!

Kamis, 2022/05/19 04:14
Link Nonton Film Cinta Subuh Tayang Hari Ini

Link Nonton Film Cinta Subuh Tayang Hari Ini

Kamis, 2022/05/19 03:04
FUTSAL

SEA Games 2021: Timnas Futsal Indonesia Amankan Medali Perak

Kamis, 2022/05/19 02:30
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Nikita Mirzani Tantang Wulan Guritno Adu Jotos: Dinar Candy itu bukan fighter!

Nikita Mirzani Tantang Wulan Guritno Adu Jotos: Dinar Candy itu bukan fighter!

19 Mei 2022
Heboh! Andhika Pratama Disebut Sugar Daddy Chandrika Chika

Heboh! Andhika Pratama Disebut Sugar Daddy Chandrika Chika, Ussy Beri Jawaban Tegas!

19 Mei 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.