MEDAN, Waspada.co.id – Yusuf Sulaiman alias Agung, terpidana kasus pil ekstasi 193 butir menyerahkan pembayaran denda senilai Rp2 miliar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan di Jalan Adinegoro.
Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Medan Bondan Subrata, menjelaskan penyerahan denda dilakukan oleh pengacara terpidana dari Kantor Hukum Marta Sitorus SH MH CLI dan diterima secara simbolis oleh Jaksa Penuntut Umum dengan disaksikan oleh Kepala Kejari Medan Teuku Rahmatsyah.
“Uang denda sebesar Rp2 miliar ini akan disetorkan ke kas negara melalui Rekening Penerimaan Negara pada Bank BRI,” ujar Bondan, Kamis (12/1).
Bondan menjelaskan, bahwa denda Rp2 miliar ini merupakan akumulasi pembayaran denda dalam dua perkara narkotika dengan terpidana Yusuf Sulaiman alias Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde).
“Terhadap putusan pengadilan Nomor 1771/Pid.B/2012 tanggal 16 Oktober 2012 yang amar putusannya menyatakan Yusuf Sulaiman alias Agung terbukti tanpa hak dan melawan hukum bermufakat memiliki narkotika golongan I bukan tanaman berupa 193 butir pil ekstasi yang keseluruhannya seberat 43,1 gram,” jelas mantan Kasi Pidum Kejari Sleman tersebut.
Pada tahun 2013 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Yusuf dijatuhi pidana selama 5 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Selanjutnya pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1063/Pid.Sus/2014 tanggal 30 Agustus 2014 yang amar putusannya menyatakan Yusuf terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
“Saat ini, terpidana Yusuf Sulaiman alias Agung masih menjalani pidana penjara di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan, Cilacap,” pungkas Bondan.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post