• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Medan

Terpidana Narkoba Bayar Denda Rp2 Miliar Ke Kejari Medan

Kamis, 2022/01/13 12:14
in Medan
A A
0
Terpidana Narkoba Bayar Denda Rp2 Miliar Ke Kejari Medan

Terpidana Narkoba Bayar Denda Rp2 Miliar Ke Kejari Medan. (WOL Photo)

46
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Yusuf Sulaiman alias Agung, terpidana kasus pil ekstasi 193 butir menyerahkan pembayaran denda senilai Rp2 miliar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan di Jalan Adinegoro.

Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Medan Bondan Subrata, menjelaskan penyerahan denda dilakukan oleh pengacara terpidana dari Kantor Hukum Marta Sitorus SH MH CLI dan diterima secara simbolis oleh Jaksa Penuntut Umum dengan disaksikan oleh Kepala Kejari Medan Teuku Rahmatsyah.

RelatedPosts

Ilustrasi-Remisi-Kemerdekaan

31.158 Napi di Sumut Dapat Remisi HUT Kemerdekaan 2022

Selasa, 2022/08/16 18:30
Sidang-Mantan-DPRD-Taput

Dinilai Melakukan Penipuan Rp972 Juta, Mantan DPRD Taput Dituntut 3 Tahun Bui

Selasa, 2022/08/16 17:40
Kapolda Sumut, Gubernur dan Pangdam Kompak Bagikan Bendera Merah Putih

Kapolda Sumut, Gubernur dan Pangdam Kompak Bagikan Bendera Merah Putih

Selasa, 2022/08/16 16:53

“Uang denda sebesar Rp2 miliar ini akan disetorkan ke kas negara melalui Rekening Penerimaan Negara pada Bank BRI,” ujar Bondan, Kamis (12/1).

Bondan menjelaskan, bahwa denda Rp2 miliar ini merupakan akumulasi pembayaran denda dalam dua perkara narkotika dengan terpidana Yusuf Sulaiman alias Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde).

“Terhadap putusan pengadilan Nomor 1771/Pid.B/2012 tanggal 16 Oktober 2012 yang amar putusannya menyatakan Yusuf Sulaiman alias Agung terbukti tanpa hak dan melawan hukum bermufakat memiliki narkotika golongan I bukan tanaman berupa 193 butir pil ekstasi yang keseluruhannya seberat 43,1 gram,” jelas mantan Kasi Pidum Kejari Sleman tersebut.

Pada tahun 2013 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Yusuf dijatuhi pidana selama 5 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Selanjutnya pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1063/Pid.Sus/2014 tanggal 30 Agustus 2014 yang amar putusannya menyatakan Yusuf terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

“Saat ini, terpidana Yusuf Sulaiman alias Agung masih menjalani pidana penjara di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan, Cilacap,” pungkas Bondan.(wol/ryan/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Ekstasi 193 butirKantor Hukum Marta Sitorus SH MH CLIKejaksaan Negeri Medankejari medankejari Medan terima pembayaran dendaKepala Kejari Medan Teuku RahmatsyahKepala Seksi Intelijen Kejari Medan Bondan SubrataLapas Kelas IIA Permisan NusakambanganMAmahkamah agungPembayaran Dendaterpidana narkotikaterpidana yusuf sulaiman
Previous Post

Menko Airlangga Pastikan Program Kartu Prakerja Tetap Bermanfaat

Next Post

Terkait kebijakan Pemerintah di Sektor Batubara, Ini Sikap CERI

Related Posts

Ilustrasi-Remisi-Kemerdekaan
Medan

31.158 Napi di Sumut Dapat Remisi HUT Kemerdekaan 2022

Selasa, 2022/08/16 18:30
Sidang-Mantan-DPRD-Taput
Medan

Dinilai Melakukan Penipuan Rp972 Juta, Mantan DPRD Taput Dituntut 3 Tahun Bui

Selasa, 2022/08/16 17:40
Kapolda Sumut, Gubernur dan Pangdam Kompak Bagikan Bendera Merah Putih
Medan

Kapolda Sumut, Gubernur dan Pangdam Kompak Bagikan Bendera Merah Putih

Selasa, 2022/08/16 16:53
PKS: Bonas Cup Jangan Hanya Seremonial dan Upaya Pencitraan Semata
Fokus Redaksi

PKS: Bonas Cup Jangan Hanya Seremonial dan Upaya Pencitraan Semata

Selasa, 2022/08/16 16:13
Gubsu Bentuk Tim Terpadu Berantas Penyakit Masyarakat
Fokus Redaksi

Gubsu Bentuk Tim Terpadu Berantas Penyakit Masyarakat

Selasa, 2022/08/16 16:01
Polres Belawan Musnahkan Barang Bukti Narkoba
Medan

Polres Belawan Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Selasa, 2022/08/16 15:55
Next Post
Kasus Hibah Siak Diduga Mandeg, CERI: Jamwas Harus Turun Tangan atau Diambil Alih KPK

Terkait kebijakan Pemerintah di Sektor Batubara, Ini Sikap CERI

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Pamer Tanpa Hijab Usai Pulang Haji Shandy Purnamasari Jadi Kayak 'Cabe-Cabean'

    Pamer Tanpa Hijab Usai Pulang Haji Shandy Purnamasari Jadi Kayak ‘Cabe-Cabean’

    34579 shares
    Share 13832 Tweet 8645
  • Kecantikan AKP Rita Yuliana Dituding Wajahnya Hasil Oplas, Begini Fakta yang mengejutkan!

    9457 shares
    Share 3783 Tweet 2364
  • Ria Ricis Tak Terima Sang Anak Dicibir Netizen Sampai Alami Baby Blues, Ini Jawaban Menohok Ria Ricis

    1654 shares
    Share 662 Tweet 414
  • Sok Gadis! Gaya Berpakaian Fuji Kekasih Thariq Halilintar tak Senonoh

    1326 shares
    Share 530 Tweet 332
  • Ariel Tatum Hamil Nggak Tahu Siapa Suaminya

    14835 shares
    Share 5934 Tweet 3709

Recent News

BALENO

Baleno: Paket Komplit Sebuah Hatchback

Selasa, 2022/08/16 19:10
kajari sergai

Audiensi Dengan Forwakum, Kajari Sergai Sebut Kejaksaan Sepakat Berkomunikasi dan Kerja Sama Bangun Sergai

Selasa, 2022/08/16 18:55
polres-asahan-tangkap-pengedar-ekstasi

Polres Asahan Ringkus Nelayan Jual 8 Ribu Ekstasi

Selasa, 2022/08/16 18:43
Muchrid Nasution

Kader Sesalkan Sikap DPD Golkar: tak Perlu Koar-Koar

Selasa, 2022/08/16 18:31
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

BALENO

Baleno: Paket Komplit Sebuah Hatchback

16 Agustus 2022
kajari sergai

Audiensi Dengan Forwakum, Kajari Sergai Sebut Kejaksaan Sepakat Berkomunikasi dan Kerja Sama Bangun Sergai

16 Agustus 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.