MEDAN, Waspada.co.id – Tim Siluman Polsek Pancurbatu dibantu Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap maling rumah di Dusun II, Desa Bingkawan, Kecamatan Sibolangit, kabupaten Deliserdang.
Pelaku yang diamankan itu bernama Rona Sembiring (25) warga Dusun 2, Desa Bingkawan, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang.
Penangkapan pelaku pencurian itu pun dibenarkan Kapolsek Pancurbatu, Kompol Dedy Dharma, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (20/1).
“Pelaku terbukti membongkar rumah milik korban bernama Fio Lita Br Ginting, Rabu (19/1) sekira Pukul 13.00 WIB,” katanya.
Dalam aksinya, Dedy mengungkapkan pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan lalu menuju kamar. Di dalam kamar pelaku mengambil barang berharga korban hingga mengalami kerugian sebesar Rp17 juta.
“Korban yang mengetahui rumahnya disatroni pencuri melaporkan kasusnya ke Polsek Pancurbatu dengan bukti LP/B/29/I/2022/SPKT/Polsek Pancurbatu/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara,” ungkapnya.
Dedy menuturkan, Tim Siluman Polsek Pancurbatu dibantu Sat Reskrim Polrestabes Medan bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban. Dari hasil penyelidikan personel dapat menangkap pelaku bongkar rumah tersebut.
“Pelaku ditangkap saat berada disalah satu warung kopi di Jalan Jamin Ginting, Dusun 2, Desa Bingkawan, lalu dibawa ke Mapolsek Pancurbatu untuk menjalani pemeriksaan,” tuturnya saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya telah membongkar rumah korban.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Dari tangan pelaku juga disita beberapa barang bukti berupa celengan, 2 unit handphone, uang pecahan Rp1.000 sebanyak 9 selembar serta uang koin pecahan Rp1.000,” pungkasnya.(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post