MEDAN, Waspada.co.id – Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Ami Kholis Hasibuan mengaku, guna mengantisipasi kejadian kecelakaan yang melibatkan pengguna jalan raya dengan truk bertonase seperti terjadi di Banjarmasin, pihaknya serius melakukan pengecekan uji KIR kendaraan di dua tempat, yakni Terminal Amplas dan Terminal Pinangbaris.
“Di tempat ini kita melayani uji KIR angkutan barang dan penumpang. Khusus angkutan barang, kedua tempat melayani uji KIR angkutan umum, pikap, truk mulai sedang hingga berat. Untuk pengujiannya kita transparan, karena truk yang mau diuji KIR-nya itu harus datang ke lokasi,” ungkapnya kepada Waspada Online, Senin (24/1).
Ami menambahkan, setiap enam bulan sekali kendaraan truk angkutan barang wajib datang ke balai uji KIR untuk diperiksa kondisi fisiknya. Setelah lolos pengujian, pihaknya baru keluarkan rekomendasi bahwa truk angkutan barang tersebut layak jalan.
“Dinas Perhubungan Kota Medan tegas, truk-truk itu harus datang ke balai uji kita sebelum dinyatakan layak jalan. Kalau semua proses itu sudah dilewati, kita keluarkan smart card untuk mereka. Dan pengujian KIR ini kita terapkan setahun dua kali,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, apabila ada salah satu item uji KIR truk yang tak memenuhi standarisasi Dinas Perhubungan Kota Medan, pihaknya menyarankan pemilik truk membawa kendaraannya ke bengkel terlebih dahulu sebelum dinyatakan layak jalan. “Penguji yang betugas di balai uji kita punya sertifikasi, jadi gak mungkin kita asal loloskan aja bang,” pungkasnya.(wol/mrz/data3)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post