MEDAN, Waspada.co.id – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Kota Medan menyoroti adanya pergudangan di kawasan Jalan Pasar Nippon Siombak Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan diduga tidak memiliki izin.
Koordinator AMPUH Kota Medan, Nugra Ferdino, mengatakan selain dugaan tak berizin, tempat tersebut juga meresahkan masyarakat. Bahkan, aktivitasnya dapat mengundang kecelakaan.
“Truk-truk pergudangan sarat muatan selalu melintasi Jalan Pasar Nippon, membuat polusi dan debu tidak baik bagi lingkungan sekitar. Apalagi di sana ada sekolah dasar,” kata Nugra kepada Waspada Online, Sabtu (12/2).
Menurutnya, jalan aspal yang seharusnya menjadi perlintasan pengendara sepeda motor dan pengemudi mobil kini berubah dilintasi truk kontainer bertonase sarat muatan milik pergudangan itu.
“Jalan Pasar Nippon ini adalah jalan kelas tiga sementara setiap harinya dimasuki oleh truk-truk yang rawan akan kecelakaan,” ujarnya.
Untuk itu, Dia meminta Pemko Medan segera membongkar lokasi pergudangan yang diduga tidak memiliki izin dan bisa terindikasi menjadi tempat penyalahgunaan barang-barang ilegal.
“Kami tegas memohon kepada Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution menginstruksikan Kasatpol PP untuk membongkar gudang-gudang tersebut, dan aparatur penegak hukum jangan tinggal diam harus melakukan tindakan tegas,” pungkasnya.(wol/man/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post