JAKARTA, Waspada.co.id – Kebijakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menuai protes. Penyebabnya, JHT baru bisa dicairkan jika peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia 56 tahun.
Kebijakan ini pernah diambil pada 2015. Pada periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Namun akhirnya dibatalkan setelah menuai protes. Saat itu, Presiden Jokowi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang berlaku pada 1 Juli 2015. PP tersebut juga mensyaratkan pencairan JHT secara penuh saat Peserta BPJS berusia 56 tahun.
Dalam PP tersebut, di pasal 22 ayat 1 PP Nomor 46/2015 disebutkan, manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang dibayarkan apabila Peserta berusia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Kemudian, dalam ayat 4 tertulis dalam rangka mempersiapkan diri memasuki masa pensiun, pembayaran manfaat JHT sebagaimana dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila Peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 tahun.
“Pengambilan manfaat JHT sampai batas tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah JHT, yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% (sepuluh persen) untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun,” tulis ayat 5.
Kebijakan yang Gagal
Kalangan pekerja pun protes keras dengan adanya PP 46 tahun 2015. Mereka ingin JHT bisa dicairkan penuh setelah masa kepesertaan tercapai tanpa menunggu usia 56 tahun. Terlebih saat itu terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara besar-besaran.
Gelombang protes tersebut membuat Presiden Jokowi memanggil Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Akhirnya dikeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 19 Tahun 2015 mengatur manfaat JHT dapat diberikan secara tunai kepada peserta yang mengundurkan diri dengan masa tunggu 1 bulan sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.
Dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua disebutkan pada Pasal 3 juga tidak disebutkan spesifik usia pensiun. Bisa dibilang, JHT dicairkan tanpa perlu masuk masa pensiun hingga 56 tahun.
Kemudian, pada Pasal 5 dan 6 di Permenaker 19/2015 disebutkan karyawan yang mengundurkan diri dan terkena PHK, pemberian manfaat JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan/ sejak tanggal pemutusan hubungan kerja.
Discussion about this post