• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Dewan Pers Usul UU Medsos untuk Bedakan Produk Jurnalisme dan Media Sosial

12 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
UU-Pers-No

Ilustrasi Undang-undang Pers. (Ist)

35
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Pemerintah gelisah informasi hasil konten media sosial berdampak terhadap media arus utama, pers. Media arus utama berlomba kecepatan informasi dengan kaidah jurnalistik dengan media sosial yang tak bisa dipertanggungjawabkan.

Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah sedang mencari payung hukum yang sesuai untuk membedakan konsekuensi hukum antara produk jurnalistik dengan media sosial.

RelatedPosts

BEI Beri Layanan Data Perdagangan Pasar Modal untuk Publik

BEI Beri Layanan Data Perdagangan Pasar Modal untuk Publik

ago 12 bulan
Berhadiah Umroh, KAI Sumut Ajak Pelanggan Terus Tingkatkan Beli Tiket di KAI Access

Berhadiah Umroh, KAI Sumut Ajak Pelanggan Terus Tingkatkan Beli Tiket di KAI Access

ago 12 bulan
Harga Cabai Merah Hingga Migor Naik, Warning Buat Pemerintah

Harga Cabai Merah Hingga Migor Naik, Warning Buat Pemerintah

ago 12 bulan

Pers, adalah sebuah produk entitas yang bekerja berjenjang dari lapangan ke ruang redaksi. Pers memiliki standar etik yang terjaga, terakurasi terverifikasi. Sebaliknya, media sosial sebagai sarana berinteraksi, kekinian menjadi ruang penyebaran konten yang kerap terjadi disinformasi.

“Sampai sekarang masih cari baju hukumnya, apakah Undang-Undang Penyiaran, ITE atau Pers atau rancangan Undang-Undang sendiri, kalau sendiri RUU tentang apa? Ini kami sedang cari bajunya,” kata Mahfud.

Banyak manfaat dari media sosial, tapi di lain sisi tatanan kehidupan juga dapat mengalami kehancuran melalui media sosial. Saling tuding, fitnah, merendahkan martabat, kerap menjadi ruh media sosial. Kondisi itu kemudian merembet kepada kepercayaan publik atas produk jurnalistik.

Anggota Dewan Pers, Ahmad Djauhari menilai, payung hukum yang tepat menjadi pembeda antara produk jurnalistik media arus utama dengan media sosial adalah dibentuknya undang-undang baru.

“Undang-Undang medsos itu seharusnya sudah saatnya (dibentuk sebagai pembeda produk jurnalistik dengan media sosial),” kata Djauhar kepada merdeka.com, Selasa (8/2).

Sebenarnya, rancangan Undang-Undang tentang Media Sosial pernah diusulkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Namun pembahasan itu mandek. Djauhar mengkritik, pembahasan rancangan Undang-Undang tidak subtantif kepada hajat banyak orang justru dipercepat.

“Kenapa kalau untuk Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang IKN (ibu kota negara) bisa cepat? Sementara undang-undang yang untuk memenuhi hajat hidup orang banyak kenapa lamban banget,” kritik Djauhar.

Namun, Djauhar mengingatkan, rancangan Undang-Undang tentang Media Sosial bukan sebagai alat dengan tujuan meringkus masyarakat. Dia mencontohkan, penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam penanganan perkara yang melibatkan media sosial.

Padahal, menurut Djauhar, secara pokok undang-undang tersebut dibentuk untuk kepentingan perdagangan. Undang-Undang tersebut juga bahkan kerap berdampak terhadap produk jurnalistik.

“Undang-Undang ITE itu sebenarnya untuk sistem perdagangan, informasi transaksi dan elektronik, tetapi kemudian melebar ke mana-mana diterapkan secara serampangan sehingga informasi jurnalistik kadang disasar dengan Undang-Undang ITE,” kata dia.

Pakem adanya Undang-Undang ITE adalah mewadahi masyarakat menyampaikan ekspresi, kritik, saran dan pemikiran yang dapat membangun satu sistem pemerintahan atau sosial. Di media sosial, masyarakat bebas ‘bersyarat’ saat menyampaikan ekspresi.

Disebut bersyarat karena kebebasan berbicara bukan tanpa ‘tendeng aling-aling’. “Di sinilah letak seninya. Bebas berbicara seperti apa? Orang berbicara itu kalau memungkinkan harus kompeten, seseorang ngomong A, B, C, dia harus kompeten. Tidak setiap orang langsung ngomong ngaco, sok tahu begitu. Dia harus memiliki semacam kompetensi, seperti wartawan nulis itu kan harus memiliki kompetensi,” ungkapnya.

“Kalau orang ini asal ngomong kemudian tidak tahu persoalannya, itu yang berbahaya bisa menyesatkan publik bisa adu domba jadi hate speech dan seterusnya,” imbuh Djauhar. (wol/merdeka/ril/d2)

Tags: Dewan PersITEjurnalistikkonsekuensi hukummahfud mdmedia sosialmenkopolhukamMenteri Politik Hukum dan KeamananpemerintahpersRUUundang-undang penyiaran
Previous Post

SMSI Tunggu Respon Presiden Terkait Pemilihan Anggota Dewan Pers

Next Post

Dirlantas Polda Aceh ke Simeulue, Ini Agendanya

Related Posts

BEI Beri Layanan Data Perdagangan Pasar Modal untuk Publik
Ekonomi dan Bisnis

BEI Beri Layanan Data Perdagangan Pasar Modal untuk Publik

ago 12 bulan
Berhadiah Umroh, KAI Sumut Ajak Pelanggan Terus Tingkatkan Beli Tiket di KAI Access
Ekonomi dan Bisnis

Berhadiah Umroh, KAI Sumut Ajak Pelanggan Terus Tingkatkan Beli Tiket di KAI Access

ago 12 bulan
Harga Cabai Merah Hingga Migor Naik, Warning Buat Pemerintah
Ekonomi dan Bisnis

Harga Cabai Merah Hingga Migor Naik, Warning Buat Pemerintah

ago 12 bulan
Kenapa Download Mp3 Harus di Tubidy? Ini Alasannya!
Teknologi

Kenapa Download Mp3 Harus di Tubidy? Ini Alasannya!

ago 12 bulan
Perbedaan WhatsApp Biasa dan WA GB yang Perlu Diketahui
Teknologi

Perbedaan WhatsApp Biasa dan WA GB yang Perlu Diketahui

ago 12 bulan
Nasabah BTN Prioritas Bantu Wujudkan Masyarakat Miliki Rumah Impian
Ekonomi dan Bisnis

Nasabah BTN Prioritas Bantu Wujudkan Masyarakat Miliki Rumah Impian

ago 12 bulan
Next Post
Kunjungan-Dinas-Dirlantas-Polda-Aceh-Ke-Polres-Simeulue

Dirlantas Polda Aceh ke Simeulue, Ini Agendanya

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Jokowi HPN

    Presiden Jokowi Hadiri Puncak HPN 2023 di Sumatera Utara

    514 shares
    Share 206 Tweet 129
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    143463 shares
    Share 57385 Tweet 35866
  • Pemprov Sumut Terus Dorong Percepatan Pembangunan Stadion Utama Sport Centre

    1003 shares
    Share 401 Tweet 251
  • Wali Kota Medan Jelaskan Soal Perubahan Rencana Underpass Pondok Kelapa dan Kampung Lalang

    5184 shares
    Share 2074 Tweet 1296
  • 6 Tempat Wisata Romantis di Sumatera Utara, Cocok untuk Rayakan Valentine

    150 shares
    Share 60 Tweet 38

Recent News

Anggota DPRK Simeulue Ihya Ulumuddin Hadiri Syukuran Gedung SMPIT

Anggota DPRK Simeulue Ihya Ulumuddin Hadiri Syukuran Gedung SMPIT

ago 12 bulan
Kejati Sumut RJ Kasus Penggelapan HP dan Curi Sawit

Kejati Sumut RJ Kasus Penggelapan HP dan Curi Sawit

ago 12 bulan
Ketua Umum PWI Pusat Kagum Koleksi Galeri Rahmat

Ketua Umum PWI Pusat Kagum Koleksi Galeri Rahmat

ago 12 bulan
BEI Beri Layanan Data Perdagangan Pasar Modal untuk Publik

BEI Beri Layanan Data Perdagangan Pasar Modal untuk Publik

ago 12 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Anggota DPRK Simeulue Ihya Ulumuddin Hadiri Syukuran Gedung SMPIT

Anggota DPRK Simeulue Ihya Ulumuddin Hadiri Syukuran Gedung SMPIT

ago 12 bulan
Kejati Sumut RJ Kasus Penggelapan HP dan Curi Sawit

Kejati Sumut RJ Kasus Penggelapan HP dan Curi Sawit

ago 12 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.