MEDAN, Waspada.co.id – Walaupun dinilai terburu-buru, Penasehat Hukum dokter G, Tengku Raja Arif Faisal, menegaskan tidak akan mengajukan permohonan Pra Peradilan (Prapid) terkait penetapan tersangka dokter G atas kasus dugaan vaksinasi kosong.
Namun, Raja Arif Faisal, tetap berharap agar pihak kepolisian khususnya Polda Sumut bijaksana dalam menangani opini publik terkait kasus vaksinasi kosong tersebut.
“Tidak ada (Peradid) Harapannya penegak hukum lebih tenang, jangan panik dan lebih teliti dan jeli menjawab setiap opini dan video hoax,” tegasnya, Senin (7/2).
Sebelumnya ia mengungkapkan, Polda Sumut terlalu terburu-buru dalam menetapkan tersangka. Menurutnya, Polda Sumut harus terlebih dulu memeriksa semua saksi, seperti ahli kedokteran dan ahli hukum sebelum menetapkan tersangka, jangan terburu-buru.
Selain itu, Tengku Raja juga mengatakan, seharusnya kasus dokter G diserahkan dulu ke Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) untuk memeriksa peristiwa ini, sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
“Jangan mengikuti opini publik. Salah Poldanya kalau gitu. Jadikan ini bakal juga merugikan mereka. Karena bakal ada pertanyaan berantai yang akan menyulitkan sendiri, seperti kalau vaksin itu kosong berarti selama ini banyak yang kosong dong, di tempat lain pasti seperti itu. Ah gak betul ini polisi penyelenggara, kemana lebihnya,” pungkasnya.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post