MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumut disebut terlalu terburu-buru dalam menetapkan status dokter G sebagai tersangka dalam kasus dugaan vaksin kosong yang disuntikkan ke siswa SD yang viral di sosial media baru-baru ini.
Hal itu dikatakan langsung oleh Penasehat Hukum dokter G, Tengku Raja Arif Faisal, saat dikonfirmasi Waspada Online, Jumat (4/2).
Dikatakannya, bahwa Polda Sumut seharusnya memeriksa semua saksi yang menyangkut kasus ini, seperti ahli kedokteran dan ahli hukum sebelum menetapkan tersangka, jangan terburu-buru.
“Polda-nya panik, takut dituduh macam-macam. Jadi ditetapkan jadi tersangka. Yah gak boleh gitu lah, kan kasihan,” katanya.
Selain itu, Tengku Raja juga mengatakan, seharusnya kasus dokter G diserahkan dulu ke Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK)untuk memeriksa peristiwa ini, sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
“Jangan mengikuti opini publik. Salah Polda-nya kalau gitu. Jadikan ini bakal juga merugikan mereka. Karena bakal ada pertanyaan berantai yang akan menyulitkan sendiri seperti, kalau vaksin itu kosong berarti selama ini banyak yang kosong dong, di tempat lain pasti seperti itu. Ah gak betul ini polisi penyelenggara, kemana lebihnya,” ucapnya.
Sebelumnya, Raja juga memastikan bahwa jarum suntik yang disuntikkan ke Anak SD tersebut berisi vaksin dan tuduhan vaksin kosong itu tidak benar.
“Jarum suntik tersebut sudah diisi cairan vaksin oleh Paramedis yang ditugaskan, sedangkan dokter hanya bertugas menyuntikkan jarum suntik yang berisi cairan vaksin tersebut ke peserta vaksin,” pungkasnya.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post