MEDAN, Waspada.co.id – Dokter G yang memberikan vaksin kosong kepada siswa SD dikenakan pasal tentang wabah penyakit menular dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk dokter G dikenakan Pasal 14 ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Namun yang bersangkutan tidak ditahan karena hukuman di bawah lima tahun,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (7/2).
Dijelaskan, penyidik telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi termasuk saksi ahli serta korban itu sendiri untuk mengetahui motif penyuntikan vaksin kosong saat pelaksanaan vaksinasi anak di Kecamatan Medan Labuhan.
Hadi menegaskan, dari hasil pemeriksaan laboratorium kepada siswa itu tidak ditemukan adanya vaksin. Penyidik masih mendalami hal ini apakah karena kesengajaan atau kelalaian.
“Perkembangan terakhir, penyidik sudah melakukan pengembangan kepada saksi-saksi termasuk melakukan pemeriksaan secara laboratorium terhadap anak yang viral itu terkait kandungan imunnya. Ternyata hasilnya dugaan kita memang tidak ditemukan vaksin itu di tubuh si anak,” tegasnya.
Hadi menambahkan, Polda Sumut masih mendalami penyebab banyaknya sisa vaksin dari acara vaksinasi itu. Proses penanganan kasus ini bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
“Kita melihat apakah ini ada unsur kesengajaan atau kelalaian. Ini berkaitan dengan sebuah profesi yang harusnya paham dengan jarum suntik. Ini yang sedang kita dalami bersama teman-teman IDI,” pungkasnya.(wol/lvz/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post