MEDAN, Waspada.co.id – Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumatera Utara (Sumut) secara tegas menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) usia 56 tahun.
Hal itu disampaikan anggota Fraksi Demokrat Anita Lubis saat menerima buruh yang berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (23/2).
Anita menyebutkan, pihaknya dengan tegas menolak Permenaker nomor 2 tahun 2022, karena dinilai tidak rasional dan tidak memihak kepada kalangan buruh dan pekerja.
“Kita bersama buruh menolak peraturan itu. Karena menyengsarakan rakyat. Ketua Umum Demokrat AHY juga tegas menolak,” kata Anita.
Sebelumnya, ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Buruh Melawan “Jahat 56 Tahun” (Jaminan Hari Tua Usia 56 Tahun) berunjuk rasa di Gedung DPRD Sumut.
Mereka mendesak Presiden Joko Widodo membatalkan dan mencabut Permenaker nomor 2 tahun 2022 dan meminta agar Menteri Ida Fauziah dicopot dari jabatannya.
“Kita minta kepada bapak presiden agar Permenaker 2 segera dicabut. Begitu juga kita minta Menaker Ida Fauziah dicopot dari jabatannya, sejak dirinya jadi Menaker sama sekali tidak berpihak kepada para buruh melainkan membela pengusaha,” teriak Pimpinan Aksi, Rintang Berutu dalam orasinya.
Selain meminta cabut Permenaker 2 tahun 2022, massa buruh juga meminta pemerintah membatalkan UU Omnibus law No 11 tahun 2021 tentang Cipta Karya. (wol/man/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post