DELITUA, Waspada.co.id – Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang, masuk dalam zona merah penyebaran pandemi Covid-19. Hal itu pun dibenarkan Camat Delitua, Hendra, saat dikonfirmasi Waspada Online, Selasa (22/2).
Hendra mengatakan, ditetapkan Kecamatan Delitua karena meningkatnya jumlah masyarakat baik itu di desa/kelurahan yang terpapar atau terkonfirmasi pandemi Covid-19.
“Karena meningkatnya masyarakat yang terpapar pandemi Covid-19 sehingga pemerintah menetapkan Kecamatan Delitua sebagai zona merah,” katanya.
Lebih lanjut, Hendra mengungkapkan Kecamatan Delitua telah melakukan langkah-langkah dalam menangani masyarakat yang terpapar pandemi Covid-19. Dengan cara melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing serta melakukan pengawasan ekstra ketat kepada setiap orang yang datang dari luar masuk ke Delitua.
“Tentunya Muspika Delitua meningkatkan aturan protokol kesehatan kepada seluruh masyarakat dalam upaya menekan laju penyebaran pandemi Covid-19,” ungkapnya Pemerintah Kecamatan Delitua untuk sementara waktu telah menutup sejumlah sekolah karena status zona merah tersebut.
“Penutupan sekolah yang dilakukan untuk menjaga anak-anak/pelajar terpapar pandemi Covid-19,” ucap Hendra.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Waspada Online, warga di Perumahan Graha Deli Permai memasang spanduk imbauan zona merah dan taati aturan prokes sebagai upaya menekan penyebaran pandemi Covid-19.(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post