BINJAI, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri Binjai memeriksa 8 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler TA 2018/2021 di SMAN 6 Binjai.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Binjai Muhammad Haris SH MH, mengatakan total anggaran dugaan korupsi sebesar Rp4.206,190,000. Dana BOS tersebut akumulasi dari TA 2018/2021.
“Ada 8 saksi yang diperiksa, saksi-saksi ini adalah guru-guru di SMAN 6 Binjai. Sekitar 30 pertanyaan dilontarkan dalam 2 sesi. Sesi pertama pukul 09.30 – 12.00 WIB. Dan sesi kedua pukul 13:00 – 16:00 WIB,” sebut Haris, Rabu (23/2).
Keterangan para saksi yang dihimpun dalam pemeriksaan, lanjut Haris, guna kepentingan penyidikan untuk menemukan fakta hukum dalam kasus ini.
“Pemeriksaan dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya. (wol/rid/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post