MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pelimpahan berkas perkara Dokter G, tersangka kasus dugaan suntik vaksinasi kosong ke anak SD Wahidin Sudirohusodo.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan, menjelaskan sebelumnya Penyidik Polda Sumut ada Koordinasi dengan Bidang Pidum Kejatisu dan memasukkan berkas ke Kejatisu melalui PTSP.
“Berkas Dokter G sudah Tahap I (satu),” katanya, saat dihubungi Waspada Online, Rabu (23/2)
Yos melanjutkan, nantinya berkas tersebut akan disampaikan ke Tim Jaksa yang telah ditunjuk dan kemudian jaksa akan mempelajari Formil dan Materill dari berkas tersebut.
Dikatakan Yos, Tersangka Dokter G disangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 14 ayat 2 undang-undang RI nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
“Tersangka enggak di tahan bang,” tandas Yos.
Sebelumnya, kasus Dokter G viral di Media Sosial (Medsos). Dimana dalam rekaman tersebut terlihat Dokter G sedang menyuntikkan vaksin ke salah satu murid SD Wahidin. Namun, suntik tersebut diduga tidak berisi vaksin. Atas kejadian itu, ia ditetapkan tersangka oleh Polda Sumut. (wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post