MEDAN, Waspada.co.id – BPJamsostek Kantor Cabang Medan Utara menggelar sosialisasi manfaat progam jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja lintas agama, baru-baru ini. Sosialisasi BPJamsostek bagi pengurus GPDI Medan Labuhan ini, dibuka oleh Pendeta WA Wakkary, do hadapan jemaat yang hadir pada saat ibadah tersebut.
Pejabat Pengganti Sementara Kepala Bidang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara, Lenny Sitompul, dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi dimulai dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Disebutkan, kelebihan dari program BPJamsostek ini, yakni memberikan pelayanan dan perlindungan kepada setiap pekerja baik formal dan informal dengan iuran yang sangat terjangkau.
“Apalagi para pengurus gereja juga memiliki risiko dalam setiap pekerjaannya, baik pada saat melakukan pelayanan di internal gereja ataupun pada saat melakukan kunjungan pelayanan ke tempat ibadah lain, sehingga perlu perlindungan berupa jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya, Jumat (25/2).
Selain itu, pekerja akan memperoleh beragam manfaat yakni perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Selain itu, bila peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM), maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta dan dua orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi sebesar Rp 174 juta.
Pada sesi diskusi, peserta menanyakan beberapa hal di antaranya terkait prosedur pendaftaran, syarat pendaftaran, jumlah iuran perbulan, sampai cara klaim baik JKK, JKM, maupun JHT. Peserta tampak antusias dalam mengikuti sosialisasi.
Lenny menambahkan untuk pendaftaran peserta bisa dilakukan secara online melalui website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu dan secara offline, melalui kunjungan langsung ke kantor BPJamsostek terdekat ataupun melalui perisai dan perbankan. (wol/rls/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post