MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumut telah melimpahkan berkas perkara dokter suntik vaksin kosong bagi siswa SD ke JPU Kejati Sumut, Selasa (22/2).
“Hari ini berkas Dokter G sudah kita limpahkan ke Kejati Sumut untuk selanjutnya dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Menurutnya, berkas pemeriksaan oknum Dokter yang menyuntikkan vaksin kosong sudah lengkap di tahap penyidikan dan dilimpahkan ke Kejati Sumut.
Hadi mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap darah dua siswa SD Wahidin tidak ditemukan adanya kandungan vaksin di dalam tubuhnya.
“Dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa 20 orang saksi lebih yang terdiri dari ahli hingga korban,” ungkapnya terhadap dokter itu dikenakan Pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, statusnya sudah tersangka.
Ditanya kapan dokter itu disidangkan, Hadi menambahkan masih menunggu hasil penelitian berkas penyidikan oleh JPU Kejati Sumut. “Kita tunggu dari rekan-rekan jaksa ya,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post