MEDAN, Waspada.co.id – Penyidik Polda Sumut telah menetapkan Dokter G tersangka dalam kasus dugaan vaksin kosong yang disuntik kepada siswa SD. Namun hingga kini, polisi belum menyebutkan motif kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan penyidik saat ini masih melakukan penyidikan dalam kasus ini. “Belum, motifnya masih di dalami. Nanti kalau ada perkembangan akan kita sampaikan,” katanya, Kamis (3/2).
Hadi mengungkapkan, kalau dalam kasus ini masih satu orang saja yang ditetapkan sebagai tersangka. “Masih Dokter G yang ditetapkan tersangka,” ungkapnya.
Juru bicara Polda Sumut ini menuturkan, dari hasil pemeriksaan laboratorium kepada siswa itu tidak ditemukan adanya vaksin. Penyidik masih mendalami hal ini apakah karena kesengajaan atau kelalaian.
“Perkembangan terakhir, penyidik sudah melakukan pengembangan kepada saksi-saksi termasuk melakukan pemeriksaan secara laboratorium terhadap anak yang viral itu terkait kandungan imunnya. Ternyata hasilnya dugaan kita memang tidak ditemukan vaksin itu di tubuh si anak,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post