MEDAN, Waspada.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan terkait vonis 8 bulan 21 hari yang dijatuhi Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap empat oknum polisi Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Hal itu dikatakan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (22/3).
“Sudah banding empat orang bang,” kata Yos.
Sementara, vonis bebas Panit I Unit Sat Narkoba Polrestabes Medan Toto Hartono, Yos menjelaskan akan mengajukan kasasi pada hari Jumat (25/3).
“Kita tetap pada tuntutan jaksa bang, dan harapannya PT Medan mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan dan banding kita dapat dikabulkan,” tandasnya.
Diketahui keempat oknum Satres Narkoba Polrestabes Medan yang dimaksud yaitu, Dudi Efni, Marzuki Ritonga, Matredi Naibaho, dan Rikardo Siahaan yang sebelumnya divonis 8 bulan dan 21 hari. Sementara, untuk Toto Hartono Hakim Jarihat Simarmata menjatuhkan vonis bebas.
Sebelumnya kelima oknum polisi tersebut didakwa melakukan pencurian uang penggeledahan sebesar Rp650 juta dan kepemilikan narkotika.(wol/ryan/d1)
Editor: AGUS UTAMA
Discussion about this post