• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

5 Hal Krusial Penyebab Dokter Terawan Dipecat dari IDI

1 tahun ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Dokter-Terawan

Foto: Terawan Agus Putranto atau dokter Terawan dipecat oleh MKEK IDI. (Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden)

22
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Kasus pemberhentian mantan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tengah jadi sorotan publik Tanah Air.

Ternyata ada 5 hal penting yang menjadi alasan di balik pencopotan Dokter Terawan oleh IDI. Kelima hal tersebut terangkum dalam sebuah surat yang dikeluarkan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat IDI.

RelatedPosts

Tahun 2022 Transaksi UMKM Capai Rp2,06 Miliar dari Sektor Sepatu

Tahun 2022 Transaksi UMKM Capai Rp2,06 Miliar dari Sektor Sepatu

Senin, 2023/06/05 16:41
ERICK-THOHIR

PAN Usulkan Erick Thohir Jadi Cawapres Ganjar

Senin, 2023/06/05 14:06
Anies-Baswedan

Benarkah Sosok Cawapres Anies Ditunggu-tunggu Publik?

Senin, 2023/06/05 13:55

Diketahui, MKEK Pusat IDI mengeluarkan surat pada 8 Februari 2022 dengan Nomor: 0280/PB/MKEK/02/2022 perihal “Penyampaian Hasil Keputusan MKEK tentang Dr. Terawan Agus Putranto, Sp. Rad” yang dikirim kepada Ketua Umum PB IDI.

Dijelaskan dalam surat tersebut bahwa MKEK telah menggelar Rapat Pleno tingkat pusat pada 8 Februari 2022, untuk mempertimbangkan hasil Rapat Koordinasi MKEK Pusat IDI bersama MKEK IDI Wilayah dan Dewan Etik Perhimpunan yang digelar pada tanggal 29-30 Januari 2022.

Terkait hal tersebut, MKEK telah menetapkan SK MKEK No. 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 yang dikeluarkan 12 Februari 2018 terhadap Terawan, yang di dalamnya merekomendasikan kepada Muktamar IDI XXX Tahun 2018 agar menyatakan Terawan telah melakukan pelanggaran etik berat.

“Dan agar Ketua PB IDI segera melakukan penegakan keputusan MKEK yang ditunda demi menjaga kemuliaan dan kehormatan profesi luhur kedokteran. Bila tidak dijumpai itikad baik Terawan, maka Muktamar memerintahkan PB IDI melakukan pemecatan tetap sebagai anggota IDI,” tulis surat tersebut yang dikutip Minggu, 27 Maret 2022.

Selain itu, MKEK juga mengungkapkan dalam suratnya mengenai temuannya akan dugaan tidak dijumpainya itikad baik Terawan sepanjang tahun 2018-2022. Ada lima poin yang disampaikan MKEK Pusat IDI terkait hal ini.

Pertama, Terawan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK No. 09320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 hingga hari ini.

“(Kedua) yang bersangkutan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitiannya selesai,” terang surat MKEK.

Kemudian untuk poin ketiga, Terawan dianggap telah bertindak sebagai Ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan tatalaksana dan organisasi (ORTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.

Poin keempat, Terawan ditemukan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 163/AU/Sekr.PDSRKI/XXI/2021 tertanggal 11 Desember 2021 yang berisikan instruksi kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSKRI di seluruh Indonesia agar tidak merespon atau menghadiri acara PB IDI.

“(Poin kelima) yang bersangkutan telah mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat, yang salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan yang berisi pernyataan tentang menjalani sanksi,” demikian bunyi akhir surat MKEK Pusat IDI. (reqnews/pel/d2)

Tags: dr TerawanIDIIDI Pecat dr TerawanMKEKmuktamar idiORTALAPDSRKITerawan Agus PutrantoVaksin Nusantara
Previous Post

Yakov Rezantsev, Jenderal Ketujuh Rusia yang Disebut Tewas dalam Perang di Ukraina

Next Post

Dokter Terawan Tak Bisa Lagi Buka Praktik Pasca Dipecat IDI

Related Posts

Tahun 2022 Transaksi UMKM Capai Rp2,06 Miliar dari Sektor Sepatu
Ekonomi dan Bisnis

Tahun 2022 Transaksi UMKM Capai Rp2,06 Miliar dari Sektor Sepatu

Senin, 2023/06/05 16:41
ERICK-THOHIR
Pemilu

PAN Usulkan Erick Thohir Jadi Cawapres Ganjar

Senin, 2023/06/05 14:06
Anies-Baswedan
Pemilu

Benarkah Sosok Cawapres Anies Ditunggu-tunggu Publik?

Senin, 2023/06/05 13:55
Daftar 14 Ruas Jalan Proyek Rp2,7 Triliun di Palas dan Paluta Akan Dikerjakan Tahun 2023
Ekonomi dan Bisnis

Daftar 14 Ruas Jalan Proyek Rp2,7 Triliun di Palas dan Paluta Akan Dikerjakan Tahun 2023

Senin, 2023/06/05 13:21
Super App Pospay Berikan Kemudahan Masyarakat
Ekonomi dan Bisnis

Super App Pospay Berikan Kemudahan Masyarakat

Senin, 2023/06/05 11:55
Urusan Capres-Cawapres Wewenang Megawati, Jokowi Tak Selalu Dilibatkan?
Pemilu

Urusan Capres-Cawapres Wewenang Megawati, Jokowi Tak Selalu Dilibatkan?

Senin, 2023/06/05 11:15
Next Post
Terawan-Agus

Dokter Terawan Tak Bisa Lagi Buka Praktik Pasca Dipecat IDI

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Bawaslu

    Daftar 28 Nama Calon Anggota Bawaslu Sumut Lulus Tes Tertulis dan Psikologi

    3118 shares
    Share 1247 Tweet 780
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    171373 shares
    Share 68549 Tweet 42843
  • Istri Anda Pernah Ditiduri Pria Lain, Inilah Ciri-ciri…

    62771 shares
    Share 25108 Tweet 15693
  • 10 Model Rambut Pria yang Stylish, Tampil Keren dan Rapi

    11383 shares
    Share 4553 Tweet 2846
  • Butong: Lahirnya Perda Kota Medan Nomor 4/2019 Bukan Untuk Ciptakan Jarak

    93 shares
    Share 37 Tweet 23

Recent News

Komisi III DPRD Medan Minta Bapenda Genjot PAD

Komisi III DPRD Medan Minta Bapenda Genjot PAD

Senin, 2023/06/05 16:44
Tahun 2022 Transaksi UMKM Capai Rp2,06 Miliar dari Sektor Sepatu

Tahun 2022 Transaksi UMKM Capai Rp2,06 Miliar dari Sektor Sepatu

Senin, 2023/06/05 16:41
dr Susanti Imbau Kaum Perempuan Rutin Lakukan IVA Test

dr Susanti Imbau Kaum Perempuan Rutin Lakukan IVA Test

Senin, 2023/06/05 16:19
Waris Tholib Bangga Prestasi Atlet Kabaddi Tanjungbalai

Waris Tholib Bangga Prestasi Atlet Kabaddi Tanjungbalai

Senin, 2023/06/05 16:02
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Komisi III DPRD Medan Minta Bapenda Genjot PAD

Komisi III DPRD Medan Minta Bapenda Genjot PAD

5 Juni 2023
Tahun 2022 Transaksi UMKM Capai Rp2,06 Miliar dari Sektor Sepatu

Tahun 2022 Transaksi UMKM Capai Rp2,06 Miliar dari Sektor Sepatu

5 Juni 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.