MEDAN, Waspada.co.id – Sebanyak empat unit kapal asing terjerat kasus ilegal fishing atau pencurian ikan di Perairan Indonesia yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan telah dilakukan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan.
Kajari Belawan Nusirwan Sahrul melalui Kasi Intel Opon Siregar, mengatakan pihaknya sudah melaksanakan lelang eksekusi terhadap empat unit kapal asing yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Medan.
“Proses lelang berlangsung pada 18 Februari 2022 lalu, dengan objek laku terjual sebesar Rp2.200.710.000 atau dua miliar dua ratus sepuluh ribu rupiah. Artinya, Kejari Belawan telah menerima penyumbang negara bukan pajak dari nilai tersebut,” jelas Opon, Selasa (1/3).
Dalam proses lelang yang berlangsung, Kajari Belawan mengapresiasi kerja sama yang telah dilakukan KPKNL Medan untuk melelang barang rampasan milik negara.
“Tentunya, dengan kontribusi dari para pengguna jasa lelang dalam hal ini KPKNL telah mendukung untuk menyumbangkan penerimaan negara bukan pajak dari pokok lelang itu,” pungkas Opon. (wol/ril/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post