MEDAN, Waspada.co.id – Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Zeira Salim Ritonga, menilia Bupati Labusel H Edimin sangat diskriminatif terhadap masyarakat prasejahtera. Pasalnya, telah mengeluarkan kebijakan pembelian gas subsidi ukuran 3 kg wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.
Menurutnya, gas subsidi 3 kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Artinya, dengan kebijakan itu berarti Pemkab Labusel menyimpulkan bahwa masyarakat prasejahetra enggan divaksin.
“Saya minta kebijakan ini ditarik atau dikaji ulang. Sebab, akan meresahkan masyarakat yang kurang mampu,” kata Zeira saat dikonfirmasi Waspada Online, Rabu (23/3).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menyebutkan, landasan hukum dari kebijakan itu sangat tidak jelas, karena vaksinasi Covid-19 tidak memiliki relevansi dengan gas subsidi 3 kg
Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumut ini menegaskan, agar Pemkab Labusel harus mengevaluasi seluruh kebijakan, terkait target capaian vaksinasi yang masih rendah. “Persoalan vaksinasi di daerah cendrung membuat masyarakat tidak mendapatkan informasi yang jelas, bisa saja disebabkan penyampaian pertugas yang belum maksimal,” ujarnya.
Untuk itu, Zeira mengingatkan Bupati Labusel dalam mengambil kebijakan harus berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat, sehingga tidak terkesan diskriminatif.
“Jika ingin mengambil kebijakan haruslah yang berlaku bagi seluruh masyarakat, jangan tebang pilih sehingga tidak terjadi diskriminasi,” pungkasnya. (wol/man/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post