MEDAN, Waspada.co.id – Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Laksamana Putra Siregar, membuktikan komitmennya memberantas pungutan liar (pungli) yang terjadi di jajarannya. Dengan masifnya sosialisasi kanal pengaduan bagi siswa maupun orangtua korban pungli melalui Instagram Dinas Pendidikan Medan, WA atau telpon 085371093888, terbukti ada praktik haram di SMPN 39 Medan.
” Menindaklanjuti laporan orangtua murid, SMPN 39 Medan kepada kami, melalui WA pengaduan dengan cepat Bapak Kadis Pendidikan Kota Medan @reg_putrra turun ke lapangan untuk menindak dan membawa orangtua siswa diminta Rp1.500.000 dan setelah dinego, akhirnya orangtua murid memberikan uang Rp1.000.000 untuk biaya administrasi pindah sekolah,” tulis admin Instagram dinas_pendidikan_kota_medan yang dikutip Waspada Online, Jumat (4/3).
Admin menuliskan, orangtua siswa yang dimintai sejumlah uang itu menyerahkan permintaan kepada oknum bernama Selamat yang bertugas sebagai honor Tata Usaha SMPN 39 Medan. Kemudian uang itu diserahkan kepada oknum bernama Fitri yang kerap berhubungan dengan oknum di Dinas Pendidikan Medan.
“Uang tersebut diserahkan kepada Wakil Kepala Sekolah, saat berada di lokasi ternyata Kepala Sekolah SMPN 39 atas nama Ester tak masuk kerja sudah tiga minggu. Dan saat ditinjau banyak bangunan tidak terawat,” tulis admin lagi.
Tak terima dengan praktik yang dapat merusak citra pendidikan di Kota Medan, Laksamana meminta Wakil Kepala Sekolah SMPN 39 mengembalikan uang Rp1.000.000 yang diminta dari orangtua siswa.
“Untuk ini mereka yang terlibat akan kita serahkan kepada Inspektorat untuk pemeriksaan lebih lanjut berkaitan dengan pungli yang ada di SMPN 39 Medan,” tutup admin.(wol/mrz/d2)
Discussion about this post