MEDAN, Waspada.co.id – Dinilai terbuki menggelapkan minyak kelapa sawit seberat 8 Ton, Supir Truk Aidil Azhar dan anaknya M Taufik, divonis bervariasi di Ruang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (30/3).
Majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha, dalam amar putusannya menilai kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
“Menjatuhkan Terdakwa Azhar dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Untuk Terdakwa Taufik 2 tahun dan 6 bulan penjara,” tegas hakim.
Menurut hakim, hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa membuat CV. Sejahtera Abadi selaku pengangkut minyak CPO milik PT. Smart mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 384 juta.
“Hal yang meringankan, kedua Terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum,” kata hakim.
Menanggapi putusan tersebut, baik kedua Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
Mengutip dakwan jaksa sebelumnya mengatakan, bahwa kedua Terdakwa saat itu sedang mengendarai mobil truk tangki minyak seberat 32.290 kg.
Singkat cerita, kedua Terdakwa nekat menjual 8 ton minyak dan mengisi tangki mobil truk tersebut dengan air detergen agar timbangan mobil truk tangki tersebut sama dengan surat muatan. (wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post