MEDAN, Waspada.co.id – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi, mengingatkan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) H Edimin mengenai kebijakannya yang mewajibkan warga harus menunjukkan sertifikat vaksin sebagai syarat membeli gas subsidi ukuran 3 Kg.
“Nanti kuberi tahu dia (H Edimin), tak boleh gitu itu, tak baik gitu,” kata Edy saat diwawancarai di Rumah Dinas Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (22/3).
Edy mengatakan, dirinya akan membahas hal itu dengan Bupati Labusel, karena kebijakan itu mendapat penolakan dari sejumlah kelompok masyarakat. “Gak lah. Nanti kita bahas itu. Besok kan datang Musrembang itu semua bupati,” ungkapnya.
Sebelumnya, Edy berjanji akan mengklarifikasi kebijakan tersebut kepada Bupati Labusel. Ia belum memberikan sikap, karena harus melakukan pengecekan terlebih dahulu. “Nanti saya konfirmasi dulu, karena belum mengerti dan belum tahu, nanti saya cek,” kata Edy, Senin (21/3).
Sebagaimana diketahui, Bupati Labusel H Edimin mengeluarkan surat nomor : 541/718/Ekon/2022. Dalam surat itu, Bupati Labusel mewajibkan warganya menunjukkan sertifikat vaksin jika ingin membeli gas 3 kg. (wol/man/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post