• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Ekonomi dan Bisnis

Kabar Baik! Pencairan JHT Kini Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun, Aturan Dikembalikan Seperti Semula

1 tahun ago
in Ekonomi dan Bisnis, Fokus Redaksi, Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
BSU Tahap II Disalurkan Pekan Depan, Ini Cara Pengecekan Data Penerima

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah (instagram@idafauziahnu)

33
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022. Hal ini mengakomodir aspirasi kelompok buruh yang keberatan atas pencairan jaminan hari tua (JHT) yang hanya bisa dilakukan setelah pekerja berusia 56 tahun.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan, aturan pembayaran klaim JHT akan dikembalikan seperti substansi Permenaker Nomor 19/2015. Dengan ini, manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan atau tidak perlu menunggu sampai usia peserta 56 tahun.

RelatedPosts

Warga-Sergai-Tanpa-Listrik

Tiga Rumah Warga di Sergai Puluhan Tahun Hidup tanpa Aliran Listrik

Rabu, 2023/06/07 00:14
JOKOWI

Presiden Jokowi Cawe-Cawe Pilpres, Apa Alasannya?

Selasa, 2023/06/06 22:01
Pakar-Hukum-Pers-Wina-Armada-Sukardi

Ahli Hukum Pers: Perkara Pokok Harus Diperiksa Lebih Dahulu Dibanding Laporan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 2023/06/07 05:39

“Manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan, sehingga tidak perlu menunggu sampai usia peserta 56 tahun,” kata Menaker Ida dalam Konferensi Pers terkait JHT di Jakarta, Rabu (16/3).

Menaker Ida menambahkan, revisi Permenaker 2/2022 juga akan mengatur beberapa ketentuan baru yang menyederhanakan syarat dan proses klaim manfaat JHT. Misalnya terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang memasuki usia pensiun, peserta diberikan opsi untuk memilih mengambil manfaat JHT sesuai usia pensiun dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama atau pada saat usia 56 tahun.

Kemudian dari sisi persyaratan administrasi, beberapa penyederhanaan yang akan diatur dalam Revisi Permenaker 2/2022 berkaitan dengan bukti PHK yang dilampirkan saat klaim manfaat. Bagi PHK yang tidak diperselisihkan, maka cukup tanda terima laporan PHK dari Disnaker.

“Sedangkan dalam hal terjadi perselisihan, maka Perjanjian Bersama (PB) tidak perlu sampai didaftarkan ke Pengadilan hubungan industrial. Kemudian terkait putusan Pengadilan Hubungan Industrial, bila tidak dapat dipenuhi maka putusan pengadilan dapat diganti dengan petikan putusan Pengadilan Hubungan Industrial,” bebernya.

Selanjutnya seluruh proses klaim manfaat JHT akan dilakukan secara online dan pembayaran manfaat ditransfer langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui rekening peserta. Hal-hal tersebut di atas berkaitan dengan arahan Presiden Jokowi kepada Menaker Ida beberapa waktu lalu agar mempermudah dan menyederhanakan layanan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua.

Menaker Ida berharap bahwa Rancangan Revisi Permenaker 2/2022 ini telah sejalan dengan aspirasi pekerja. Mengingat poin-poin perubahan Permenaker telah melalui proses serap aspirasi dengan para serikat pekerja/Serikat Buruh dan telah memperhatikan rekomendasi Sidang Pleno Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional yang dilaksanakan pada tanggal 11 Maret 2022 lalu.

Untuk itu, Menaker Ida meminta para pekerja agar tetap tenang dan fokus menjalankan pekerjaan sehari-hari karena aturan JHT yang baru dipastikan sesuai dengan harapan pekerja/buruh.

Page 1 of 2
12Next
Tags: BPJSdana pensiunIda Fauziyahjaminan hari tuaJHTmenakermenteri tenaga kerjaPresiden Jokowi
Previous Post

Derma Express Solusi Masalah Pada Wajah

Next Post

Hanya Seperempat Kasus Covid di Amerika Serikat Terdeteksi dari Subvarian Omicron BA.2

Related Posts

Warga-Sergai-Tanpa-Listrik
Fokus Redaksi

Tiga Rumah Warga di Sergai Puluhan Tahun Hidup tanpa Aliran Listrik

Rabu, 2023/06/07 00:14
JOKOWI
Pemilu

Presiden Jokowi Cawe-Cawe Pilpres, Apa Alasannya?

Selasa, 2023/06/06 22:01
Pakar-Hukum-Pers-Wina-Armada-Sukardi
Fokus Redaksi

Ahli Hukum Pers: Perkara Pokok Harus Diperiksa Lebih Dahulu Dibanding Laporan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 2023/06/07 05:39
PTUN
Fokus Redaksi

Konflik Karang Taruna, Gubsu Edy Kalah Dalam Gugatan di PTUN Medan

Selasa, 2023/06/06 21:01
Agincourt
Fokus Redaksi

Agincourt Resources Tingkatkan Daur Ulang Sampah Plastik

Selasa, 2023/06/06 19:44
Singapore-Open
Fokus Redaksi

Singapore Open 2023: Kejutan! Fajar/Rian dan Jojo Langsung Tumbang

Selasa, 2023/06/06 19:37
Next Post
Kasus-Covid-di-Amerika-Serikat

Hanya Seperempat Kasus Covid di Amerika Serikat Terdeteksi dari Subvarian Omicron BA.2

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Tugu-Parsadaan-

    Marga Tertua Suku Batak Toba Bakal Resmikan Tugu Parsadaan di Samosir

    847 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    171770 shares
    Share 68708 Tweet 42943
  • Pemprov Sumut Buka Seleksi Jabatan Kadis PUPR, Pendaftaran Dibuka 5 Juni 2023

    288 shares
    Share 115 Tweet 72
  • Gubernur Sumut Targetkan RSU Haji Medan Punya Lima Tower

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Warga Apresiasi Deninteldam dan Polda Tangkap Jurtul Togel di Pasar 4 Marelan

    191 shares
    Share 76 Tweet 48

Recent News

Ahmad-Doli-DPR-RI

Kunjungan Kerja ke Asahan, Doli: Komisi II DPR RI Punya Perhatian Khusus

Rabu, 2023/06/07 00:19
Warga-Sergai-Tanpa-Listrik

Tiga Rumah Warga di Sergai Puluhan Tahun Hidup tanpa Aliran Listrik

Rabu, 2023/06/07 00:14
TPPO-Langkat

Polisi Sita Aset PT Dewa Perangin-angin

Rabu, 2023/06/07 00:12
Pelantikan-Pimpinan-Tinggi-Asahan

Lantik Pimpinan Tinggi Pratama, Ini Pesan Bupati Asahan

Rabu, 2023/06/07 00:09
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Ahmad-Doli-DPR-RI

Kunjungan Kerja ke Asahan, Doli: Komisi II DPR RI Punya Perhatian Khusus

7 Juni 2023
Warga-Sergai-Tanpa-Listrik

Tiga Rumah Warga di Sergai Puluhan Tahun Hidup tanpa Aliran Listrik

7 Juni 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.