SEIRAMPAH, Waspada.co.id – Masalah penyaluran bantuan sosial berupa bantuan pangan non tunai (BPNT) terus menjadi polemik di beberapa daerah, termasuk di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).
Informasi yang diperoleh Waspada Online, sejumlah penerima bantuan atau keluarga penerima manfaat (KPM) kecewa, karena bantuan tunai sebesar Rp600 ribu tetap harus dibelanjakan di e-warung setempat.
Bahkan, penerima KPM Kabupaten Sergai yang berhak menerima BPNT harus menukarkan uang sebesar Rp600 ribu yang diterima dengan paketan sembako yang sudah ditentukan.
Tak hanya itu, harga bahan pokok yang diterima masyarakat dalam bentuk paketan, diduga tidak sesuai dengan uang bantuan yang diterima sebesar Rp600 ribu.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sergai, Arianto, mengatakan masyarakat yang menerima BPNT disarankan untuk membeli sembako, namun soal mau beli ke mana itu hak masyarakat.
“Ketika ada orang yang menyebutkan itu e-warong, saya tegaskan e-warong sudah tidak ada lagi di Kabupaten Serdangbedagai. Jadi, dalam penyaluran BPNT ini tidak ada disebutkan e-warong,” ujar Arianto, Jumat (11/3).
Arianto juga menegaskan, jika masih ada ditemukan orang yang berjualan mengatasnamakan e-warong itu tidak benar dan kalau memang ada itu akan tindak oleh Dinas Sosial.
“Maka jika ada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang menyalahkangunakan wewenangnya sebagai TKSK, kita pastikan akan ditindak. Kita sampaikan juga kepada TKSK jangan kaitkan bantuan ini ke ranah politik yang ada di desa,” ujar Arianto.
Untuk itu, Dinas Sosial Kabupaten Sergai mengimbau kepada KPM itu membeli sembako. “Jika praktik di lapangan ada yang menyimpang dan ada yang mengindisikan harus beli ke sana atau tempat tertentu, itu akan kita tindak,”tegasnya.
Sedangkan itu, Dinas Sosial Sergai tidak ada melakukan pengarahan TKSK soal BPNT kepada masyarakat. “Kita hanya mengimbau uang Rp600 ribu itu di belanjakan untuk membeli sembako, itu yang kita sampaikan ke TKSK di mana pun,” ujar Arianto.
Arianto juga menambahkan, bahwa Dinas Sosial tidak pernah memaketkan bantuan dalam hal ini BPNT kepada masyarakat yang berhak menerima.
“Ketentuan yang ada, penerima KPM dari BPNT menerima bantuan tersebut dari Kantor Pos, dan uang bantuan yang diterima digunakan untuk membeli sembako. Dinas Sosial Kabupaten Sergai tidak akan pernah memaketkan itu, dan itu melanggar aturan,” ujar Arianto.
Arianto menyebutkan, sebelumnya BPNT yang diterima masyarakat disalurkan melalui Bank Mandiri, namun sekarang bantuan tersebut disalurkan melalui Kantor Pos.
“Kita harapkan kepada masyarakat, penggunaan uang bantuan itu untuk membeli sembako. Ketika ada oknum yang mengancam, mengintimidasi, mengarahkan, itu sudah gak benar akan kita tindak,” ujar Arianto.
Ditanya soal data total KPM di Kabupaten Sergai, Ia mengatakan, sesuai aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial- Next Generation (SIKS-NG) ada total 29.117 jiwa yang berhak menerima BPNT. (wol/rzk/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post