MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembalikan berkas perkara dugaan suntik vaksin kosong dengan tersangka dokter G ke Polda Sumut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan, mengatakan berkas perkara itu dikembalikan kepada pihak kepolisian. Pasalnya, untuk dinyatakan lengkap alias P-21 masih perlu ada perbaikan.
“Tim Jaksa Penelitinya sudah mengembalikan. Ada yang perlu diperbaiki,” ucap Yos, Kamis (10/3).
Yos mengungkapkan, yang perlu diperbaiki di antaranya syarat formil dan materiil. Seperti berkas persuratan. Untuk yang materiil ada materi pokok perkara.
“Kalau syarat formil terkait kekurangan persuratan, dan syarat materiil terkait materi pokok perkara untuk mendukung unsur-unsur pasal yang sudah disangkakan,” tandasnya.
Yos melanjutkan, dalam berkas perkara yang diterima Kejati Sumut, bahwa oknum dokter yang diduga terlibat kasus suntik vaksin kosong dikenakan Pasal 14 ayat 1 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
“Mudah-mudahan dengan petunjuk yang diberikan oleh jaksa, penyidik bisa segera untuk menyempurnakan,” tegasnya.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post