MEDAN, Waspada.co.id – Kabag Tata Pemerintahan, Andi Mario Siregar, mengaku kalau pihaknya tidak bisa bertindak sesuka hati dalam mengangkat dan memberhentikan kepala lingkungan (Kepling). Semua aturan itu sudah diatur dalam Perda Kota Medan Nomor 9/2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling berikut turunannya Perwal Kota Medan Nomor 21/2021.
“Salah satu poin dalam Perda dan Perwal itu, Kepling harus berdomisili di tempat (lingkungan) dan mendapat dukungan 30 persen dari masyarakat. Nah, pada saat penentuan ini yang namanya 30 persen dukungan itu gak semuanya masyarakat mendukung satu calon, makanya dibuat ujian atau seperti assasment,” ungkapnya kepada Waspada Online, Rabu (16/3).
Hasil dari asassement itu nantinya, sebut Mario, dikembalikan lagi ke kecamatan. Pihak kecamatan lah yang menentukan calon Kepling ini lolos atau tidak. Selanjutnya, kelurahan dan kepling terpilih harus mampu menyatukan kelompok-kelompok yang sempat terpecah saat pemilihan berlangsung.
“Bagi pendukung yang calonnya gak terpilih, pasti ada rasa kurang terima. Nah, tugas dari Kepling terpilih itu lah menyatukan kembali hubungan yang sempat gak enak ini. Jadi gak ada pengkotak-kotakan di lapangan,” ujarmya.
Lebih lanjut Mario menjelaskan, Kepling terpilih memiliki kontrak kerja ketika sudah dinyatakan lolos seleksi. Apabila tiga bulan pertama berkinerja buruk, camat pasti akan mempertimbangkan yang bersangkutan apakah tetap dipertahankan atau tidak.
“Yang lolos kemarin aja banyak yang mengundurkan diri karena gak tahan belum terima gaji sampai sekarang. Di pemerintahan ini kan biasa itu tiga bulan pertama gak ada anggaran yang bisa ditarik. Mareka banyak yang gak tahan, akhirnya mundur. Apalagi waktu tingginya angka Covid-19 kemarin, kerja Kepling ekstra. Tanggung jawab Kepling yang harus dipahami, harus loyalitas dulu. Baru bisa nikmati hasilnya kemudian,” pungkasnya.(wol/mrzd2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post