JAKARTA, Waspada.co.id – Penggunaan Vaksin Nusantara (Vaknus) masih menunggu proses regulasi dari Pemerintah. Hal tersebut menampik anggapan bahwa Vaknus hanya diperuntukkan bagi para pengusaha besar dan pejabat negara.
“Inisiator pengembangan Vaknus, Pak Terawan, masih menunggu peraturannya dikeluarkan oleh Pemerntah,” kata staf ahli mantan Menkes Terawan Agus Putranto, Andi, Sabtu, (5/3).
Andi mengaku heran ada pihak–pihak yang menghembuskan isu bahwa Vaknus hanya bisa diakses para elite, terutama pejabat negara dan pengusaha kaya.
“Ada yang menggoreng isu seolah Vaknus tak bisa digunakan oleh masyarakat. Itu isu menyesatkan,” ujarnya.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, menyebutkan Vaksin Nusantara masuk dalam daftar kandidat vaksin booster atau vaksin dosis ketiga.
“Beberapa opsi untuk vaksin booster menggunakan vaksin Merah Putih, kemudian vaksin kerja sama dalam negeri termasuk Unair dan Biotis, Bio Farma dan LBM Eijkman, Kalbe Farma, dan Genexin plus vaksin Nusantara,” sebutnya.
Namun hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan peraturan mengenai pemakaian Vaknus pada masyarakat luas. Disebutkan, pengembangan Vaknus diinisiasi Terawan Agus Putranto. Sejauh ini, layanan penggunaan Vaknus bisa diperoleh di RS Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta.
Menurut Andi, memang selama ini kebanyakan mereka yang disuntik Vaknus adalah pasien Terawan di RSPAD Jakarta. Jika regulasi penggunaannya telah dikeluarkan Pemerintah, Andi menambahkan pihak pengembang Vaknus siap memenuhi permintaan dari mancanegara agar bisa menambah devisa negara. (wol/aa/kumparan/d1)
editor AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post