MEDAN, Waspada.co.id – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, memerintahkan Jaksa Agung Muda Intelijen, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), dan para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kajabcari) seluruh Indonesia untuk melakukan operasi intelijen.
Dalam keterangan tertulis Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, yang disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Tarigan, mengatakan kegiatan operasi intelijen itu guna mencari dan menemukan barang-barang ataupun produk luar negeri (eks barang impor) yang dilabel seolah-olah produk dalam negeri.
“Instruksi ini dikeluarkan dalam rangka mendukung kebijakan Presiden RI untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri,” jelasnya, Jumat (25/3).
Diinstruksikan juga, agar seluruh perangkat yang berwenang di bawah Kejaksaan Agung segera melaksanakan operasi intelijen ini.
“Untuk segera melaporkan perintah ini secara berjenjang kepada pimpinan satuan kerja,” pungkasnya.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post