MEDAN, Waspada.co.id – Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut belum menahan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin.
Demikian hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (22/3).
“Dalam waktu dekat penyidik akan memanggil delapan tersangka itu berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, SP dan HG,” katanya.
Hadi menyebutkan, selama ini kedelapan orang ini sudah pernah diperiksa sebagai saksi. Menurutnya, penetapan kedelapan tersangka ini setelah penyidik menyelesaikan gelar perkara dalam kasus kerangkeng pada Senin (21/3).
Juru bicara Polda Sumut itu menerangkan, penetapan kedelapan tersangka itu hasil penyidikan terhadap dua kasus yakni Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan tewasnya penghuni kerangkeng inisial ASI dan AG.
“Untuk kasus pertama sebanyak tujuh orang inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG ditetapkan tersangka. Sedangkan yang kasus yang kedua ditetapkan dua orang tersangka inisial SP dan TS. Untuk tersangka TS terlibat dalam kedua kasus tersebut,” sebut Hadi.
Dalam kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng itu, penyidik memberikan Pasal 7 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Polda sumut masih terus mendalami dan mengembangkannya. Sekalipun penetapan tersangka dari hasil penyidikan ini sudah ada. Mohon dukungan dari masyarakat,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post