MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumut akan segera mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng milik rumah pribadi Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, mengatakan telah menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Insya Allah, dalam waktu dekat penyidik akan menentukan siapa pelaku yang bisa dipersangkakan,” katanya, Rabu (9/3).
Panca mengakui, dengan naik status ke tahap penyidikan, Polda Sumut akan bekerja dan menetapkan semua bukti-bukti yang ada.
“Penyidikan bagian dari langkah yang harus dilakukan untuk mencari dan menetapkan semua bukti-bukti pada saatnya akan penetapan tersangka,” akunya.
Dalam penanganan kasus itu, Panca meminta semua pihak untuk melihatnya secara utuh. “Kita melihat dari semua aspek, dari prosesnya bagaimana dan siapa yang bertanggungjawab di sana,” tegasnya.
Terkait dugaan keterlibatan anggota Polri dalam kasus tersebut, sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengungkapkan jika pihaknya sudah memeriksa beberapa orang.
“Propam dan Dit Reskrimum Polda Sumut sudah menindak lanjutin dengan memeriksa beberapa anggota Polri dan sudah dimintai keterangan,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post