MEDAN, Waspada.co.id – Polsek Medan Kota mengamankan maling celana panjang saat beraksi di Medan Mall, Pusat Pasar, Jalan MT Haryono.
Dalam aksinya, tersangka membawa plastik kantongan sendiri untuk mengelabui petugas.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu A Rambe, mengatakan maling celana yang ditangkap itu berinisial FC (36) warga Jalan Cempaka, Desa Cendana, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Sedangkan pelapornya, M Husni Alsyah Tanjung (39), warga Dusun XIV, Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan.
“Untuk memuluskan aksinya, tersangka membawa plastik Matahari yang sudah dipersiapkannya,” katanya, Selasa (22/3).
Dijelaskan, penangkapan terhadap pelaku bermula ketika masuk ke Medan Mall membawa kantong plastik berlogo Matahari.
Setelah berada di dalam, pelaku kemudian mengambil celana dan memasukan ke dalam kantong plastik yang dibawanya. “Ada sepuluh celana yang dicuri tersangka,” jelasnya.
Usai memasukkan barang curiannya, pelaku langsung keluar seolah-olah telah membayar celana tersebut.
“Namun, aksi tersangka diketahui karyawan Plaza Matahari sehingga diamankan ke Polsek Medan Kota. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana,” pungkas Rambe. (wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post