MEDAN, Waspada.co.id – Tim Polsek Medan Kota menangkap tiga pemuda karena membongkar bahan bangunan di rumah kosong, Jalan Turi, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota.
“Para pelaku dipergoki sedang membongkar kusen pintu depan, kusen jendela, atap seng, dan kayu broti kerangka atap rumah korban,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, AKP A Rambe, Rabu (9/3).
Dijelaskan, rumah kosong itu milik RH dan dilaporkan oleh Fivel Simatupang (53), warga Jalan Garu III, Kecamatan Medan Amplas, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/121/III/2022/SPKT/Polsek Medan Kota/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 8 Maret 2022.
Adapun ketiga pelaku yang ditangkap berinisial HPJ (30) warga Jalan Tapian Nauli, Kecamatan Medan Kota, RH (38) warga Jalan Sentosa, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai dan D (30) warga Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.
Rambe mengungkapkan, pencurian itu terungkap setelah tetangga rumah kosong itu melihat ketiga pelaku sedang mempreteli kusen-kusen di rumah korban.
Saksi RH kemudian melaporkan perbuatan para pelaku kepada petugas Polsek Medan Kota. Selanjutnya langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan ketiga tersangka dapat diamankan dan dibawa ke Mapolsek Medan Kota untuk proses pemeriksaan. Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post