MEDAN, Waspada.co.id – Peristiwa penembakan terhadap sejumlah pekerja di Distrik Beoga oleh Kelompok Separatis Teroris (KST) belum lama ini, menjadi sorotan publik betapa perlindungan atas risiko kerja sangat penting bagi para pekerja.
Tidak hanya perlindungan dalam bentuk pengamanan dan keselamatan kerja, tapi juga perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang timbul akibat risiko kerja.
Termasuk tindak kekerasan dan terorisme, seperti yang menimpa empat pekerja yang merupakan peserta dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Demikian disampaikan Direktur Pelayanan BPJamsostek, Roswita Nilakurnia, dalam siaran persnya, Rabu (16/3).
Terkait kasus ini, Tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) BPJamsostek langsung melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan dan pihak terkait, guna memastikan para peserta yang menjadi korban berhak atas santunan dari perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Disebutkan, satu orang pekerja selamat dalam aksi penembakan itu tercatat sebagai peserta BPJamsostek. Pekerja tersebut dijamin untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan sampai dinyatakan sembuh sesuai kebutuhan medis. “Termasuk juga rehabilitasi dari kondisi traumatis yang diderita korban,” ujar Roswita.
Selain itu, ahli waris dari tiga pekerja yang meninggal dunia dalam tindak kekerasan itu akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja dari program JKK, sebagai wujud tanggung jawab perusahaan dan BPJamsostek dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja.
Atas kejadian kecelakaan kerja yang dialami, kata Roswita, ahli waris dari pekerja akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja berupa 48 kali upah. Ditambah biaya pemakaman, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus, dan nominal dana saldo JHT yang dimiliki oleh peserta.
Adapun total santunan yang telah disiapkan BPJamsostek sebesar Rp1,06 miliar untuk 3 orang ahli waris sah. Dalam hal ini akan diterima oleh istri para korban.
Besaran santunan yang diterima masing-masing ahli waris mengacu pada besaran upah yang dilaporkan dan dana JHT dan JP, yang terakumulasi dalam akun kepesertaan BPJamsostek milik para pekerja.
Selain itu juga, anak dari pekerja juga berpotensi mendapatkan beasiswa maksimal Rp174 juta untuk dua anak, mulai dari tingkat pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi.
Roswita mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memberikan kemudahan layanan terbaik kepada para peserta dalam proses klaim, apalagi pada kondisi kedukaan. “Kepada ahli waris para pekerja, saya berharap santunan yang diterima dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan ⁰atas musibah ini,” tutup Roswita.
Terpisah, T M Haris Sabri Sinar selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara, turut menyayangkan kejadian penembakan di Distrik Beoga, hingga menimbulkan korban meninggal dunia.
“Dari kejadian ini tentunya menjadi pelajaran berarti bagi kita semua, bahwa risiko pekerjaan bisa datang kapan saja dan dimana saja.
Oleh sebab itu, tak henti-hentinya saya mengajak para pemberi kerja dan masyarakat pekerja untuk memastikan perlindungan diri pada program BPJamsostek,” pungkasnya. (wol/rls/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post