MEDAN, Waspada.co.id – Sakit hati karena tidak diberikan uang setelah berhubungan seks sesama sejenis, Agung Sumarna Sarumaha (23) nekat membunuh korban menggunakan parang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati, dalam dakwaannya menjelaskan kasus ini bermula ketika korban berinisial BNP menghubungi korban untuk bertemu di Hotel Mutiara Hawai, Jalan Jamin Ginting, dengan diiming-imingi uang sebesar Rp300 ribu.
“Sebelum pergi terdakwa memasukkan bilah parang ke dalam paper bag dan pergi dengan korban menaiki mobil,” kata jaksa dihadapan majelis hakim Jarihat Simarmata, di Ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/3).
Lebih lanjut dikatakan jaksa, sesampai di sana terdakwa dan korban berhubungan dengan cara menghisap kelamin terdakwa dan setelah korban selesai menghisap kelamin terdakwa selanjutnya terdakwa masuk kedalam kamar mandi untuk mandi.
“Setelah itu terdakwa menanyakan kepada korban uang Rp300 ribu yang dijanjikan. Namun, korban tidak memberikannya dan pergi tidur di kasur,” jelas jaksa.
Masih kata jaksa, saat korban tidur terdakwa mengeluarkan 1 bilah parang yang sebelumnya sudah dipersiapkan terdakwa lalu terdakwa menusukkan parang tersebut ke perut korban, kemudian korban terbangun dan memukul wajah terdakwa dengan menggunakan tangan kiri sehingga terdakwa dan korban berkelahi.
“Lalu terdakwa langsung menusuk kepala korban dengan menggunakan parang sampai 10 kali hingga korban meninggal dunia,” kata jaksa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 dan atau 338 KUHPidana.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post